BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap tenaga kerja
mempunyai hak kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah
pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Penempatan
TKI ke luar negeri, merupakan program nasional dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan kualitas sumber
daya manusia. Penempatan TKI dilakukan dengan memanfaatkan pasar kerja
internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja dengan
perlindungan yang optimal sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar
negeri sampai tiba kembali di Indonesia.
Dalam melaksanakan
tugasnya sudah banyak TKI yang terlibat kasus penyiksaan. Tidak terdapat
perubahan atas berbagai kasus sebelumnya yang terjadi, justru belakangan kasus penyiksaan
TKI semakin meningkat. Pemerintah seolah tidak belajar atas kesalahan-kesalahan
dimana terjadinya kasus yang sama sebelumnya. Seakan-akan sudah merupakan hal
yang lumrah apabila terjadinya penyiksaan TKI setiap tahun. Disebutkan sudah
terdapat regulasi yang mengatur mengenai perlindungan atas penempatan TKI.
Tetapi faktanya kasus-kasus yang sama tetap saja terjadi dan tidak grafiknya
tidak menurun justru meningkat. Perlu dipertanyakan kinerja pemerintah dalam penanganan
berbagai yang telah terjadi sebelumnya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
definisi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI)?
2. Bagaimana
penempatan TKI di luar Negeri?
3. Bagaimana
hukuman mati terhadap TKI di Luar Negeri?
4. Bagaimana
perlindungan yang di lakukan pemerintah untuk para TKI di Luar Negeri?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
2. Untuk
mengetahui penempatan TKI di luar Negeri.
3. Untuk
mengetahui hukuman mati terhadap TKI di Luar Negeri.
4. Untuk
mengetahui perlindungan yang di lakukan pemerintah untuk para TKI di Luar
Negeri.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi TKI
Tenaga Kerja Indonesia
(disingkat TKI) adalah sebutan
bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja
untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali
dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa
menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006). Pada 9 Maret 2007 kegiatan
operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan
menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan
oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.
Hampir semua TKI atau buruh migran
Indonesia mengalami potongan gaji secara ilegal. Potongan ini disebutkan
sebagai biaya penempatan dan "bea jasa" yang diklaim oleh PJTKI dari
para TKI yang dikirimkannya. Besarnya potongan bervariasi, mulai dari tiga
bulan sampai tujuh, bahkan ada yang sampai sembilan bulan gaji. Tidak sedikit
TKI yang terpaksa menyerahkan seluruh gajinya dan harus bekerja tanpa gaji
selama berbulan-bulan. Praktik ini memunculkan kesan bahwa TKI adalah bentuk
perbudakan yang paling aktual di Indonesia.
B. Penempatan TKI Di Luar Negeri
Penempatan
TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke Negara tujuan yang pemerintahnya
telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah RI atau ke negara tujuan
yang mempunyai Peraturan Perundang-undangan yang melindungi tenaga asing. Atas
pertimbangan keamanan, Pemerintah menetapkan negara-negara tertentu tertutup
bagi penempatan TKI, antara lain negara tujuan dalam keadaan perang, bencana
alam, atau terjangkit wabah penyakit menular. Khusus untuk penempatan TKI pada
pekerjaan dan jabatan tertentu diatur tersendiri, misalnya pekerjaan sebagai
pelaut.
Penempatan
calon TKI/TKI di luar negeri diarahkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan
keahlian, ketrampilan, bakat, minat, dan kemampuan. Penempatan calon TKI/TKI
dilaksanakan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak azasi manusia,
perlindungan hukum, pemerataan kesempatan kerja, dan ketersediaan tenaga kerja
dengan mengutamakan kepentingan nasional. Setiap orang dilarang menempatkan
calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta Peraturan
Perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di Negara tujuan atau di negara
tujuan yang telah dinyatakan tertutup.
Pelaksanaan
penempatan TKI di luar negeri dapat dilakukan oleh:
1.
Penempatan Oleh Pemerintah
Penempatan
TKI di luar negeri oleh Pemerintah, hanya dilakukan atas dasar perjanjian
secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara pengguna berbadan
hukum di negara tujuan.
2.
Penempatan oleh Perusahaan Pelaksana
Penempatan TKI Swasta (P3TKIS)
Perusahaan
yang akan menjadi P3TKIS mendapatkan izin tertulis berupa Surat Izin Perusahaan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI), setelah memenuhi persyaratan :
a.
berbentuk badan hukum perseorangan
terbatas (PT),
b.
memiliki modal disetor yang tercantum
dalam akta pendirian perusahaan, sekurang kurangnya sebesar tiga miliar rupiah,
c.
meyetor uang kepada bank sebagai jaminan
dalam bentuk deposito sebesar lima ratus juta rupiah pada bank pemerintah,
d.
memiliki rencana kerja penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya untuk tiga tahun berjalan,
e.
memiliki unit pelatihan kerja, dan
f.
memiliki sarana dan prasarana pelayanan
penempatan TKI.
Penempatan TKI pada pengguna
perseorangan dilakukan melalui mitra usaha di negara tujuan. Mitra Usaha
berbentuk badan hukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan di negara tujuan.
Untuk pengguna perseorangan, dapat mempekerjakan TKI pada pekerjaan antara
lain, sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia
lanjut usia, pengemudi, tukang kebun/taman (sektor informal).
Perlindungan bagi calon TKI yang
diberangkatkan keluar negeri oleh P3TKIS, meliputi kegiatan sebelum pemberangkatan
(pra penempatan), selama masa penempatan di luar negeri, dan sampai dengan
kembali ketanah air (purna penempatan). Untuk selanjutnya, TKI yang bekerja di
luar negeri secara perseorangan berhak untuk memperoleh perlindungan dari
Perwakilan RI.
C.
Hukuman Mati
TKI di Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri
akan tetap memperhatikan perlindungan bagi sekitar 1,5 juta tenaga kerja
Indonesia (TKI) yang saat ini bekerja di Arab Saudi. Ini dilakukan walau Arab
Saudi akan memberlakukan moratorium pemberian visa kerja kepada TKI per 2 Juli 2011.
Saat ini terdapat 2,1
juta TKI dari total 3,4 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar
negeri. Di antaranya sekitar 1,5 juta diperkirakan berada di Arab Saudi.
Apalagi saat ini ada negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi
terkait isu perlindungan TKI. Perwakilan kedua negara masih membahas mengenai
inti permasalahan yang akan dimasukkan dalam kesepakatan yang baru nanti.
Dari sisi pemerintah
menginginkan ada kejelasan mengenai perlindungan TKI. Pemberian libur satu hari
setiap minggu, paspor dipegang pekerja, dan ada standar minimal gaji yang
diterima TKI. Pemerintah Indonesia juga menginginkan pencantuman deskripsi
kerja jelas yang harus dikerjakan TKI selama berada di rumah majikan. Selain
itu juga ada satuan tugas bersama di antara kedua negara yang bertugas memantau
pelaksanaannya.
Sementara itu, Kepala
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) mengatakan bahwa setiap ada kasus atau masalah
yang menimpa TKI di luar negeri, termasuk di Arab Saudi, pemerintah selalu
proaktif untuk membela. Tak terkecuali untuk TKI yang bekerja di Saudi secara
ilegal atau nonprosedural. Untuk meminimalisasi kasus-kasus yang dihadapi TKI,
khususnya TKI wanita yang bekerja di sektor rumah tangga, pemerintah melakukan
pengetatan prosedur penempatan TKI.
Anggota
Satgas Perlindungan TKI yang baru dibentuk presiden segera berangkat ke Arab
Saudi untuk mengupayakan pengampunan untuk menyelamatkan TKI yang terancam
hukuman mati di Arab Saudi. TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia dan Arab
Saudi diperkirakan 200 orang di mana 70 persen kasus narkoba, 28 persen terkait
kasus pembunuhan dan dua persen kasus lainnya.
Nasib
tragis yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri seakan tak
pernah berakhir. Selain dianiaya dan diperkosa, ancaman hukuman rajam, bahkan
hukuman mati menghantui mereka. Setelah Ruyati, masih ada 200 WNI pemburu
devisa yang terlibat berbagai kasus di sejumlah negara, seakan menanti maut.
Mereka saat ini menanti uluran tangan untuk bebas dari giliran hukuman gantung
maupun pancung.
Ada
sekitar 5 juta WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri. Dari jumlah itu
sebenarnya TKI yang betul-betul bermasalah hanya sedikit. Mereka tersebar di
sejumlah negara seperti Arab Saudi, RRC, Singapura dan Malaysia. Sebagian dari
WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri berhasil dibebaskan. Ada juga
yang memperoleh pengurangan hukuman atau ampunan. Sebab pemerintah terus
berupaya memperjuangkan nasib mereka.
Perwakilan RI yang ada di empat negara tersebut akan mengawal mereka
dalam proses hukum di pengadilan. Berdasarkan data yang ada, jumlah WNI
mencapai 3.353.631 orang, terdiri dari TKI 2.029.528 orang, profesional 269.400
orang, Anak Buah Kapal (ABK) 198.461 orang, pelajar 660.746 orang dan WNI yang
menikah dengan warga negara asing 190.496 orang.
Untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) diperlukan sebuah manajemen
yang perlu diperhatikan, agar tidak menjadi problem dalam melaksanakan tugas
menjadi seorang TKI. Banyak tenaga kerja Indonesia yang illegal karena tidak
mengindahkan syarat-syarat menjadi seorang TKI, dokumen wajib calon TKI,
pendidikan dan pelatihan, perjanjian kerja.
1. Syarat
menjadi TKI:
a. berusia sekurang-kurangnya
18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada
Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu) tahun
b. sehat
jasmani dan rohani;
c. tidak
dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
d. berpendidikan
sekurang-kurangnya lulus Sekolah Dasar atau yang sederajat.
2. Dokumen
wajib calon TKI:
a.
Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran
atau surat keterangan kenal lahir;
b.
Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah
menikah melampirkan copy buku nikah;
c.
Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua,
atau izin wali;
d.
Sertifikat kompetensi kerja;
e.
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil
pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
f.
Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
g.
Visa kerja;
h.
Perjanjian penempatan kerja;
i.
Perjanjian kerja, dan
j.
KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) adalah kartu
identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar
negeri.
3.
Pendidikan dan Pelatihan:
a.
Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja
sesuai dengan persyaratan jabatan.
b.
Dalam hal TKI belum memiliki kompetensi kerja dalam
pelaksana penempatan TKI swasta wajib melakukan penddikan dan pelatihan sesuai dengan
pekerjaan yang akan dilakukan.
Pendidikan
dan pelatihan kerja bagi calon TKI dimaksudkan untuk:
1)
membekali, menempatkan dan mengembangkan
kompetensi kerja calon TKI;
2)
memberi pengetahuan dan pemahaman
tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya agama, dan risiko bekerja di
luar negeri;
3)
membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahas
negara tujuan; dan
4)
memberi pengetahuan dan pemahaman
tentang hak dan kewajiban calon TKI/TKI.
4.
Perjanjian Kerja:
a. Hubungan
kerja antara Pengguna dan TKI terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan
ditandatangi oleh para pihak.
b. Setiap
TKI wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum TKI yang bersangkutan
diberangkatkan ke luar negeri.
c. Perjanjian
kerja ditanda tangani di hadapan pejabat instansi yang bertanggungjawab di
bidang ketenagakerjaan.
D. Perlindungan
TKI di Luar Negeri
Perlindungan TKI adalah segala upaya perlindungan atas kepentingan calon
TKI/TKI dalam mewujudkan pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Perlindungan
buruh migran diatur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua
Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the
Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families)
1990. Di samping itu ada konvensi internasional lainnya. Sedangkan perlindungan
terhadap TKI diatur dalam UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, namun UU ini lebih banyak mengatur
prosedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit
mengatur hak-hak dan jaminan perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota
keluarganya. Selain itu perlindungan terhadap buruh migran diberikan pemerintah
berdasarkan konstitusi negara, sebagaimana dilakukan oleh Departemen Luar
Negeri (Deplu) RI.
1. Perlindungan Buruh Migran Berdasarkan Konvensi 1990
Buruh migran menurut konvensi ini adalah seseorang yang akan, tengah atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu negara dimana dia bukan menjadi warga negaranya. Konvensi ini mengakui dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar dari buruh migran yang berlaku bagi semua buruh migran (yang berdokumen atau tidak) dan anggota keluarganya dan bersifat non diskriminasi.
2. Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia
Hal ini menjadi bagian dari program kerja dan menjadi tanggung jawab Departemen Luar Negeri (Deplu) RI. Perlindungan terhadap TKI dilakukan melalui:
·
Pendekatan politis, melakukan dan membuat
perjanjian kerjasama antar pemerintah dari negara penerima TKI, sesama negara
pengirim tenaga kerja,
·
Pemberian bantuan kemanusian, hal ini lebih
banyak diberikan kepada TKI yang sedang menjalani proses peradilan di negara
setempat karena dituduh melakukan tindak pidana. Perlindungan ini dilakukan
dengan mengunjungi secara periodik, pemantauan serta memberikan dukungan moril
kepadanya. Selain itu juga memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari selama dalam
proses peradilan, menyediakan rohaniawan dan pelayanan kesehatan/psiko sosial,
serta membantu pemulangan ke tanah air;
·
Bantuan hukum (pendampingan; konsultasi hukum;
bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan antara
TKI dengan pengguna; menyediakan advokat).
3.
Perlindungan TKI berdasarkan Pernyataan
Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia perlu dilindungi
oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan
sebagai usaha terakhir guna menentang penindasan, pembangunan hubungan
persahabatan antara negaranegara perlu digalakkan.
Selain itu, dalam Pasal 5 Pernyataan
Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :
“Tidak seorang pun boleh disiksa atau
diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak
manusiawi atau direndahkan martabatnya.”
Pada pasal 6 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak
Asasi Manusia dinyatakan bahwa :
“Setiap orang berhak atas pengakuan di
depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.”
Pada pasal 7 Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :
“Semua orang sama di depan hukum dan
berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan
Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam itu.”
Pada Pasal 8 Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :
“Setiap orang berhak atas bantuan yang
efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran
hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.”
Pada Pasal 9 Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :
“Tak seorang pun boleh ditangkap,
ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.”
Pada Pasal 13 Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :
a.
“Setiap orang berhak atas kebebasan
bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.”
b.
“Setiap orang berhak meninggalkan
sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.”
4. Perlindungan TKI Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2004
Sementara jika kita lihat dalam Pasal 5
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menyatakan bahwa :
a.
Pemerintah bertugas mengatur, membina,
melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar
negeri.
b.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya
dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 menyatakan bahwa :
“Pemerintah bertanggungjawab untuk
meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri.”
Pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 menyatakan bahwa :
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pemerintah berkewajiban:
a.
Menjamin terpenuhinya hak-hak calon
TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI,
maupun yang berangkat secara mandiri;
b.
Mengawasi pelaksanaan penempatan calon
TKI;
c.
Membentuk dan mengembangkan sistem
informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
d.
Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin
pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
e.
Memberikan perlindungan kepada TKI
selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna
penempatan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Penempatan TKI di luar
negeri hanya dapat dilakukan ke Negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat
perjanjian tertulis dengan Pemerintah RI atau ke negara tujuan yang mempunyai
Peraturan Perundang-undangan yang melindungi tenaga asing. Atas pertimbangan keamanan,
Pemerintah menetapkan negara-negara tertentu tertutup bagi penempatan TKI,
antara lain negara tujuan dalam keadaan perang, bencana alam, atau terjangkit
wabah penyakit menular. Khusus untuk penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan
tertentu diatur tersendiri, misalnya pekerjaan sebagai pelaut.
Hak-hak dasar yang
melekat pada induvidu sangat dilindungi di mata hukum, sehingga berbagai
permasalahan penganiayaan TKI di luar negeri yang terjadi, pada dasarnya sangat
bertentangan dengan apa yang dipaparkan dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak
Asasi Manusia. Dan pemerintah harus bertindak tegas dalam permasalahan yang
semakin terlarut-larut ini demi menegakkan dan memperjuangkan hak asasi bangsa
Indonesia di mata dunia.
Pemerintah
telah mengeluarkan perundang-undangan untuk menjamin perlindungan TKI seperti UU
No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang lantas mendorong pemberlakukan UU No.
39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN)
sudah berusaha untuk memfasilitasi "kepentingan" TKI pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Shandra Ardiansyah, 2011. "Perlindungan Hukum untuk TKI". UNY Press Yogyakarta.
2 komentar:
Jakarta, Aktual.com — Kementerian Luar Negeri mencatat sekitar 200 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mayoritas sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di luar negeri.
“Sampai bulan ini, sekitar 200 WNI yang terancam hukuman mati karena sejumlah kasus,” kata Salman Alfarisi, staf ahli Kementerian Luar Negeri, di sela sosialisasi penanganan kasus besar di luar negeri yang melibatkan WNI di Surabaya, Senin (27/7).
200 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Saya Senang bisa menulis dan berbagi melalui room ini. Sobat... dulu, saya seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, tapi namanya cobaan, dan gampang percaya ke semua orang, dan akhirnya saya ditipu dengan rekan bisnis sendiri dan saya harus menaggung hutang yang jumlahnya ratusan juta. Terus terang saya hampir putus asa. Karena saya memikirkan masa depan anak saya yg msh kecil sehingga sy bisa bertahan,dan ditengah tagihan hutang yg menumpuk dan demi makan sehari hari saya terpaksa suami saya jualan nasi bungkus keliling, dan pada akhirnya tagihan dari Bank jatuh tempo jaminan sertifikat rumah sy satu2nya harta yg sy miliki dan hrs sy perjuangkn.disinilah sy curhat tentang nasib sy dgn seorang tmn dan memperkenalkan sy dgn sosok seorang ki.Ageng, Alhamdulilah dengan perantara beliau saya bisa menata usaha saya dan hutang sy sudah terbayar semua. Jujur awalnya saya ragu tapi karena bnr2 kepepet krn tagihan bank akhirnya sy meyakinkan diri. Subahanallah hanya dalam waktu singkat sy bisa menyelesaikan hutang sy totalnya 700juta. Secara logika tidak masuk akal tp inilah kenyataanya. dan Saya berani sumpah tuju turunan tidak selamat dunia akhirat klu sy tidak menikmati hasil metode ki.Ageng. atau disini ada yg sprt sy, silahkan di buktikan sndiri dan langsung kunsultasi dgn KI.Ageng di No +62812-4576-7849. Di JAMIN AMAN (terimaksih KI.Ageng saya tidak akan melupakan jasa dan amanah ki.Ageng agar lebih banyak orang bergabung dan bisa menyisihkan sebagian dr hasil kesuksesanya untuk pedepokan Ki.Ageng. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI.Ageng
Posting Komentar
“Komentarnya yang membangun, yaa”.