Selasa, 27 September 2011

Hukum Keluarga Yang Mengatur Keturunan, Kekuasaan Orang Tua...


HUKUM KELUARGA YANG MENGATUR KETURUNAN, KEKUASAAN ORANG TUA, PERWALIAN, PENDEWASAAN, CURENTELE,
DAN ORANG HILANG

A.    HUKUM KELUARGA
Hukum keluarga menurut doctrine adalah hukum yang mengatur perkawinan keturunan. Hukum keluarga menurut K.U.H.Perdata pada asasnya mengatur tentang:


·   Perkawinan
·   Akibat hukum dari perkawinan
·   Suami istri
·   mengenai diri/person suami istri
·   mengenai harta benda suami istri
·   anak
·   anggota keluaga yang lain
·   Hubungan antara wali dan pupilnya
·   Hubungan antara curator dengan Curandus


Termasuk hukum keluarga antara lain ialah:
a.      Kekuasaan Orangtua (Ouderlijk Macht)
b.      Perwalian (Voogdij)
c.       Pengampunan (Curatele)
d.      Pendewasaan (Handlichting)
e.       Orang yang hilang
 Asas-asas hukum keluarga
Di dalam hukum keluarga terdapat tiga asas, asas perkawinan, asas putusnya perkawinan,dan asas harta benda dalam perkawinan.
1.      Asas perkawinan
Sumber Hukum Keluarga tertulis:
a.       Kaidah-kaidah hukum yang bersumber dari undang-undang, yurisprodensi dan traktat.
b.      KUHPerdata.
c.       Peraturan perkawinan campuran.
d.      UU No.32./1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk, dsb.
Sumber Hukum Keluarga yang tidak tertulis:
1.      Asas monogami ( pasal 27 BW, pasal 3 UUP ) yang berbunyai:” Dalam waktu yang sama seorang lelaki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya seorang suami ”.
2.      Undang-undang yang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan perdata ( pasal 26 BW ) yang berbunyi:” Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan dimuka petugas kantor pencatatan sipil “.
3.      Perkawinan adalah suatu persetujuan antara seorang laki-laki dan seorang prempuan dibidang hukum keluarga. Menurut pasal 28 asas perkawinan menghendaki adanya kebebasan kata sepakat antara kedua calon suami istri, dengan demikian jelaslah kalau perkawinan itu adalah persetujuan.
4.      Perkawinan supaya dianggap sah, harus memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh undang-undang.

2.      Asas putusnya perkawinan
Ialah berakhirnya perkawinan yang dibina oleh pasangan suami istri yang disebabkan oleh kematian, perceraian, atas putusan pengadilan. Menurut BW juga disebabkan tidak hadirnya suami istri selama 10 tahun, dan diikuti dengan perkawinan baru.
Alasan putusnya perkawinan:
·         Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, penjudi yang sukar untuk disembuhkan.
·         Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau diluar kemampuannya.
·         Salah satu pihak cacat badan atau penyakit sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Akibat putusnya perkawinan:
·         Baik suami istri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.
·         Bapak bertanggung jaawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya.
·         Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan kepada istrinya.
3.      Asas harta benda dalam perkawinan
·         Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
·         Harta bawaan masing-masing dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah perkawinan dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang tidak ditentukan lain.
·         Bila perkawinan putus maka pembagian harta benda berdasarkan hukum masing-masing.
Pengaturan Mengenai Anak Dalam Perkawinan Campuran
Menurut Teori Hukum Perdata Internasional
Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.
Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor. Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun. Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan
Menurut UU Kewarganegaraan Baru
  1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
-          Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
-          Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
-          Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
-          Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
2.      Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda yaitu dianutnya prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya, tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.

B.     Kekeuasaan Orang Tua
Menurut KUHPer. kekuasaaan orangtua dibedakan atas kekuasaan orang tua terhadap diri anak, dan kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak.
A.    Kekuasaan Orang Tua Terhadap Diri Anak.
Kekuasaan orang tua terhadap diri anak adalah kewajiban untuk memberi pendidikan dan penghidupan kepada anaknya yang belum dewasa dan sebaliknya anak-anak dalam umur berapapun juga wajib menghormati dan segan kepada bapak dan ibunya. Apabila orang tua kehilangan hak untuk memangku kekuasaaan orang tua atau untuk menjadi wali maka hal ini tidak membebaskan mereka dari kewajiban memberi tunjangan-tunjangan dengan keseimbangan sesuai pendapatan mereka untuk membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak mereka. (pasal 298 KUH.Perata).
Pasal 299 KUH.Perdata mengatakan selama perkawinan bapak dan ibu berlangsung maka anak berada dibawah kekuasaan mereka selama kekuasaaan orang tua tidak dibebaskan atau dicabut /dipecat dari kekuasaaan mereka.
Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Kekuasaan orang tua ada pada kedua orang tua.
2.      Kekuasaan orang tua ada selama perkawinan berlangsung.
3.      Kekuasaan orng tua ada pada orang tua selama tidak dibebaskan atau dicabut/dipecat dari mereka.
Kekuasaan orang tua dilakukan oleh bapak, jika bapak dibebaskan atau dipecat atau perpisahan meja dan ranjang si ibu yang melakukannya, jika si ibu inipun tidak dapat melakukan kekuasaan orang tua maka pengadilan akan mengangkat seorang wali ( ps. 300 KUH.Perdata )
Kekuasaan orang tua hanya terhadap anak sah saja. Terhadap anak luar kawin yang telah diakui adalah berada dibawah ( ps. 306 KUH. Perdata ).

B.  Kekuasaan Orang Tua Terhadap Harta SiAnak.
Kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak meliputi :
a. Pengurusan (het beheer)
Pengurusan harta benda anak bertujuan untuk mewakili anak untuk melakukan tindakan hukum oleh karena anak dianggap tidak cakap (on bekwaam). Seorang pemangku kekuasaan Orang tua terhadap anak yang belum dewasa mempunyai hak mengurus (baheer) atas harta benda anak itu (pasal 307 KUH.Perdata). Pemangku Kekuasaan orangtua wajib mengurus harta benda anaknya dan harus bertanggung jawab baik atas kepemilikan harta itupun atas hasil barang-barang yang mana ia perbolehkan menikmatinya.(pasal 308 KUH. Perdata)dan menurut pasal 309 KIH.Perdata ia tidak memindah tangankan harta kekayaan anak yang belum dewasa.
b.  Menikmati (het vruiht genot)
Orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian berhak menikmati segala hasil harta kekayaan anak-anaknya yang belum dewasa. Apabila orang tua tersebut dihentikan dari kekuasaan orang tua atau perwalian maka penikmatan itu beralih kepada orang yang menggantikannya ( pasal 311 KUH. Perdata ). Hak penikmatan tersebut adalah meliputi seluruh harta benda sianak,kecuali yang tersebut pasal 313 KUH.Perdata yaitu :
1)      Barang-barang yang diperoleh sianak dari hasil kerja dan usahanya sendiri.
2)      Barang-barang yang dihasilkan atau diwariskan dengan ketentuan bahwa si bapak tidak dapat menikmati hasilnya.
Hak penikmatan berakhir apabila:
1)      Matinya sianak ( pasal 314 KUH. Perdata )
2)      Anak menjadi dewasa.
3)      Pencabutan kekuasaan orang tua.

Berakhirnya kekuasaan orang tua.
1)      Pencabutan / pemecatan ( on tzet ) atau pembebasan ( onheven ) kekuasaan orang tua.
2)      Anak menjadi dewasa (meerderjaring ).
3)      Perkawinan bubar.
4)      Matinya si anak.

Pencabutan dan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua.
Orang tua yang melaksanakan kekuasaan orang tua dapat dicabut /dipecat(onset) kekuasaannya tersebut apabila melakuakan hal-hal yang disebut pasal 319 a ayat 2 KUH. Perdata yaitu :
1)      telah menyalah gunakan kekuasaan orang tuanya atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih.
2)      berkelakuan buruk.
3)      telah mendapat hukuman karena sengaja turut serta melakukan kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam, kekuasaannya.
4)      telah mendapat hukuman karena kejahatan dalam bab.13,14,15,18,19,dan 20 KUH.Pidana yang dilakukan terhadap anak yang belum dewasa yang ada dalam kekuasaannya.
5)      telah mendapat hukuman badan 2 tahun lamanya atau lebih.
Pencabutan /pemecatan kekuasaan orang tua terjadi dengan putusan Hakim atas permintaan:
1)      Orang tua yang lain.
2)      Keluarga.
3)      Dewan Perwakilan.
4)      Kejaksaan.
Disamping pencabutan/pemecatan (onset) maka orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua atas permintaan dari Dewan Perwakilan atau tuntutan Jaksa dengan alasan sebagai berikut :
1)      tidak cakap.
2)      tidak mampu menunaikan kewajibannya memelihara dan mendidik anak-anaknya. (pasal 319 a ayat 1 KUH. Perdata).
Pencabutan dan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua.
1)      Pencabutan, mengakibatkan hilangnya hak penikmatan hasil.
Pembebasan tidak menghilangkan hak menikmati hasil.
2)      Pencabutan, dilakukan atas permintaan dari orang tua yang lain,keluarga sedarah sampai derajat ke empat, Dewan Perwakilan dan Jaksa.
Pembebasan,hanya diminta oleh Dewan Perwakilan dan Jaksa.
3)      Pencabutan, dapat dilakukan terhadap orang tua masing-masing meski ia tidak nyata-nyata melakukan kekuasaan orang tua asal belum kehilangan kekuasaan orang tua.

C.    PERWALIAN
Pengertian Perwalian menurut KUHPer, yaitu pada pasal 330 ayat 3 menyatakan:
“Mereka yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah perwalian atas dasar dan cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga,keempat, kelima dan keenam bab ini”.
Perwalian pada umumnya
Di dalam sistem perwalian menurut KUHPerdata dikenal beberapa asas, yakni:
1.      Asas tak dapat dibagi-bagi ( Ondeelbaarheid )
Pada tiap-tiap perwalian hanya ada satu wali, hal ini tercantum dalam pasal 331 KUHPerdata. Asas tak dapat dibagi-bagi ini mempunyai pengecualian dalam dua hal, yaitu :
ü  Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup paling lama (langs tlevendeouder), maka kalau ia kawin lagi suaminya menjadi medevoogd atau wali serta, pasal 351 KUHPerdata.
ü  Jika sampai ditunjuk pelaksanaan pengurusan (bewindvoerder) yang mengurus barang-barang minderjarige diluar Indonesia didasarkan pasal 361 KUHPerdata.
2.      Asas persetujuan dari keluarga.
Keluarga harus dimintai persetujuan tentang perwalian. Dalam hal keluarga tidak ada maka tidak diperlukan persetujuan pihak keluarga itu, sedang pihak keluarga kalau tidak datang sesudah diadakan panggilan dapat dituntut berdasarkan pasal 524 KUH Perdata.
Orang-orang yang dapat ditunjuk sebagai Wali
Ada 3 (tiga) macam perwalian, yaitu:
o   Perwalian oleh suami atau istri yang hidup lebih lama, pasal 345 sampai pasal 354 KUHPerdata. Namun pada pasal ini tidak dibuat pengecualian bagi suami istri yang hidup terpisah disebabkan perkawinan putus karena perceraian atau pisah meja dan ranjang. Jadi, bila ayah setelah perceraian menjadi wali maka dengan meninggalnya ayah maka si ibu dengan sendirinya (demi hukum) menjadi wali atas anak-anak tersebut.
o   Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri. Dengan kata lain, orang tua masing-masing yang menjadi wali atau memegang kekuasaan orang tua berhak mengangkat wali kalau perwalian tersebut memang masih terbuka.
o   Perwalian yang diangkat oleh Hakim.
Orang-orang yang berwenang menjadi Wali
a)      Wewenang menjadi wali
Pada pasal l332 b (1) KUHPerdata menyatakan “perempuan bersuami tidak boleh menerima perwalian tanpa bantuan dan izin tertulis dari suaminya”. Akan tetapi jika suami tidak memberikan izin maka dalam pasal 332 b (2) KUHPerdata dapat disimpulkan bahwa bantuan dari pendamping (bijstand) itu dapat digantikan dengan kekuasaan dari hakim.
Selanjutnya pasal 332 b ayat 2 KUH Perdata menyatakan :
“Apabila si suami telah memberikan bantuan atau izin itu atau apabila ia kawin dengan perempuan itu setelah perwalian bermula, sepertipun apabila si perempuan tadi menurut pasal 112 atau pasal 114 dengan kuasa dari hakim telah menerima perwalian tersebut, maka si wali perempuan bersuami atau tidak bersuami, berhak melakukan segala tindakan-tindakan perdata berkenaan dengan perwalian itu tanpa pemberian kuasa atau bantuan ataupun juga dan atau tindakan-tindakan itupun bertanggung jawab pula.”
b)      Wewenang Badan Hukum Menjadi Wali
Biasanya kewenangan perhimpunan, yayasan dan lembaga-lembaga sebagai wali adalah menunjukkan bapak atau ibu, maka dalam pasal 355 ayat 2 KUH Perdata dinyatakan bahwa badan hukum tidak dapat diangkat sebagai wali. Tetapi hal ini akan berbeda kalau perwalian itu diperintahkan oleh pengadilan.
Sesungguhnya tidak hanya panitera pengadilan saja yang wajib memberitahukan hal itu tetapi juga pengurus badan hukum tersebut dan sanksi akan dipecat sebagai wali kalau kewajiban memberitahukan itu tidak dilaksanakan. Sedangkan kejaksaan atau seorang pegawai yang ditunjuknya, demikianpula dewan perwalian, sewaktu-waktu dapat memeriksa rumah dan tempat perawatan anak-anak tersebut.
Yang tidak mempunyai kewajiban menerima pengangkatan menjadi Wali
o   Seorang yang dianggap sebagai seorang wali adalah salah seorang orang tua.
o   Seorang istri yang diangkat menjadi wali.
o   Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial lainnya kecuali kalau perwalian itu diberikan atau diperintahkan kepadanya atau permohonannya sendiri atau atas pertanyaan mereka sendiri.
Yang dapat meminta pembebsan untuk diangkat sebagai wali.
Dalam pasal 377 (1) KUH Perdata, menyebutkan :
o   Mereka yang akan melakukan jawatan negara berada diluar Indonesia.
o   Anggota tentara darat dan laut dalam menunaikan tugasnya.
o   Mereka yang akan melakukan jabatan umum yang terus menerus atau untuk suatu waktu tertentu harus berada di luar propinsi.
o   Mereka yang telah berusia di atas 60 tahun.
o   Mereka yang terganggu oleh suatu penyakit yang lama akan sembuh.
o   Mereka yang tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan anak yang dimaksud, padahal dalam daerah hukum tempat perwalian itu ditugaskan atau diperintahkan masih ada keluarga sedarah atau semenda yang mampu menjalankan tugas perwalian itu.
Menurut pasal 379 KUH Perdata disebutkan ada 5 golongan orang yang digolongkan atau tidak boleh menjadi wali, yaitu :
o   Mereka yang sakit ingatan (krankzninngen).
o   Mereka yang belum dewasa (minderjarigen)
o   Mereka yang berada dibawah pengampuan.
o   Mereka yang telah dipecat atau dicabut (onzet) dari kekuasaan orang tua atau perwalian atau penetapan pengadilan.
o   Para ketua, ketua pengganti, anggota, panitera, panitera pengganti, bendahara, juru buku dan agen balai harta peninggalan, kecuali terhadap anak- anak atau anak tiri mereka sendiri.
Mulainya Perwalian
Dalam pasal 331 a KUHPerdata, disebutkan
1.      Jika seorang wali diangkat oleh hakim, dimulai dari saat pengangkatan jika ia hadir dalam pengangkatan itu. Bila ia tidak hadir maka perwalian itu dimulai saat pengangkatan itu diberitahukan kepadanya.
2.      Jika seorang wali diangkat oleh salah satu orang tua, dimulai dari saat orang tua itu meninggal dunia dan sesudah wali dinyatakan menerima pengangkatan tersebut.
3.      Bagi wali menurut undang-undang dimulai dari saat terjadinya peristiwa yang menimbulkan perwalian itu, misalnya kematian salah seorang orang tua.
Wewenang Wali
-          Pengawasan atas diri pupil (orang yang menentukan perwalian).
Dalam pasal 383 (1) KUH Perdata,
“Setiap wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan terhadap pribadi si belum dewasa sesuai dengan harta kekayaannya dan ia harus mewakilinya dalam segala tindakan-tindakan.”
Artinya wali bertanggung jawab atas semua tindakan anak yang menjadi perwaliannya. Dalam ayat 2 pasal tersebut ditentukan , “si belum dewasa harus menghormati walinya.” Artinya si anak yang memperoleh perwalian berkewajiban menghormati si walinya.
-          Pengurusan dari Wali
Pasa1383 (1) KUH Perdata juga menyebutkan :
“…pun ia harus mewakilinya dalam segala tindakan-tindakan perdata.”
Namun demikian pada keadaan tertentu pupil dapat bertindak sendiri atau didampingi oleh walinya, misalnya dalam hal pupil itu akan menikah.
Barang-barang yang termasuk pengawasan wali.
Menurut pasal 385 (2) KUH Perdata, barang-barang tersebut adalah berupa barang-barang yang dihadiahkan atau diwariskan kepada pupil dengan ketentuan barang tersebut akan diurus oleh seorang pengurus atau beberapa pengurus.
Kewajiban wali adalah :
·         Kewajiban memberitahukan kepada Balai Hart Peninggalan.
Pasal 368 KUH Perdata apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan wali maka ia dapat dikenakan sanksi berupa wali dapat dipecat dan dapat diharuskan membayar biaya-biaya dan ongkos-ongkos.
·         Kewajiban mengadakan inventarisasi mengenai harta si anak yang diperwalikannya (pasal 386 ayat 1 KUH Perdata).
·         Kewajiban-kewajiban untuk mengadakan jaminan (pasa1335 KUH Perdata).
·         Kewajjban menentukan jumlah yang dapat dipergunakan tiap-tiap tahun oleh anak tersebut dan biaya pengurusan. (pasal 338 KUH Perdata).
·         Menjual perabotan rumah tangga dan semua barang bergerak dan tidak memberikan buah atau hasil atau keuntungan kecuali barang-barang yang diperbolehkan disimpan innatura dengan izin Weeskamer. (pasal 389 KUH Perdata)
·         Kewajiban untuk mendaftarkan surat-surat piutang negara jika ternyata dalam harta kekayaan minderjarigen ada surat piutang negara. (pasal 392 KUH Perdata)
·         Kewajiban untuk menanam (belegen) sisa uang milik menderjarigen setelah dikurangi biaya penghidupan tersebut.
Berakhirnya Perwalian
Berakhirnya perwalian dapat ditinjau dari dua keadaan,yaitu :
1.      dalam hubungan dengan keadaan si anak, dalam hal ini perwalian berakhir karena :
o   Si anak telah menjadi dewasa (meerderjarig).
o   Matinya si anak.
o   Timbulnya kembali kekuasaan orang tuanya.
o   Pengesahan seorang anak di luar kawin yang diakui.
2.      Dalam hubungan dan tugas wali, dalam hal ini perwalian dapat berakhir karena :
o   Ada pemecatan atau pembebasan atas diri si wali.
o   Ada alasan pembebasan dan pemecatan dari perwalian (pasal 380 KUHP Perdata).
Syarat utama untuk pemecatan adalah .karena lebih mementingkan kepentingan anak minderjarigen itu sendiri.
Alasan lain yang dapat memintakan pemecatan atas wali didalam pasal 382 KUHPerdata menyatakan :
  1. Jika wali berkelakuan buruk.
  2. Jika dalam melaksanakan tugasnya wali tidak cakap atau menyalahgunakan kecakapannya.
  3. Jika wali dalam keadaan pailit.
  4. Jika wali untuk dirinya sendiri atau keluarganya melakukan perlawanan terhadap si anak tersebut.
  5. Jika wali dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Jika wali alpa memberitahukan terjadinya perwalian kepada Balai Hart Peninggalan (pasal 368 KUHPerdata).
  7. Jika wali tidak memberikan pertanggung jawaban kepada Balai Hart Peninggalan (pasal 372 KUHPerdata).
Ketentuan perwalian menurut UU No.1 tahun 1974.
Menurut ketentuan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 50 disebutkan :
1.      Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
2.      Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
3.      Syarat-syarat Perwalian
Syarat-syarat untuk anak yang memperoleh perwalian adalah:
  • Anak laki-laki dan perempuan yang belum berusia 18 tahun.
  • Anak-anak yang belum kawin.
  • Anak tersebut tidak berada dibawah kekuasaan orang tua.
  • Anak tersebut tidak berada dibawah kekuasaan wali.
  • Perwalian menyangkut pemeliharaan anak tersebut dan harta bendanya.
Menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 51, perwalian terjadi karena :
  1. Wali dapat ditunjuk oleh salah seorang orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan dengan dua orang saksi.
  2. Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
  3. Kewajiban Wali
Menurut pasal 51 Undang-undang No.1 tahun 1974 menyatakan:
1.      Wali wajib mengurus anak yang berada dibawah kekuasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama kepercayaan anak itu.
2.      Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua peru bahan-perubahan harta benda anak tersebut .
3.      Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan kesalahan dan kelalaiannya.
4.      Larangan Bagi Wali
Pasal. 52 UU No.1 tahun 1974 menyatakan terhadap wali berlaku pasal 48 Undang-undang ini, yakni orang tua dalam hal ini wali tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum melakukan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak tersebut memaksa.
D.    PENDEWASAAN
Istilah "kedewasaan" menunjuk kepada keadaan sesudah dewasa, yang memenuhi syarat hukum. Sedangkan istilah "Pendewasaan" menunjuk kepada keadaan belum dewasa yang oleh hukum dinyatakan sebagai dewasa.Hukum membeda-bedakan hal ini karena hukum menganggap dalam lintas masyarakat menghendaki kematangan berfikir dan keseimbangan psikis yang pada orang belum dewasa masih dalam taraf permulaan sedangkan sisi lain dari pada anggapan itu ialah bahwa seorang yang belum dewasa dalam perkembangan fisik dan psikisnya memerlukan bimbingan khusus. Karena ketidakmampuannya maka seorang yang belum dewasa harus diwakili oleh orang yang telah dewasa sedangkan perkembangan orang kearah kedewasaan ia harus dibimbing.
Menurut konsep Hukum Perdata
Pendewasaan ada 2 macam, yaitu pendewasaan penuh dan pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu (terbatas). Keduanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang. Untuk pendewasaan penuh syaratnya telah berumur 20 tahun penuh. Sedangkan untuk pendewasaan terbatas syaratnya ialah sudah berumur 18 tahun penuh (pasal 421 dan 426 KUHPerdata).
Untuk pendewasaan penuh, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Presiden RI dilampiri dengan akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Presiden setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung, memberikan keputusannya. Akibat hukum adanya pernyataan pendewasaan penuh ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa. Tetapi bila ingin melangsungkan perkawinan ijin orang tua tetap diperlukan.
Untuk pendewasaan terbatas, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dilampiri akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Pengadilan setelah mendengar keterangan orang tua atau wali yang bersangkutan, memberikan ketetapan pernyataan dewasa dalam perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja sesuai dengan yang dimohonkan, misalnya perbuatan mengurus dan menjalankan perusahaan, membuat surat wasiat. Akibat hukum pernyataan dewasa terbatas ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Dalam hukum Perdata, belum dewasa adalah belum berumur umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Apabila mereka yang kawin belum berumur 21 tahun itu bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa. Perkawinan membawa serta bahwa yang kawin itu menjadi dewasa dan kedewasaan itu berlangsung seterusnya walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu mencapai umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata).
Hukum perdata memberikan pengecualian-pengecualian tentang usia belum dewasa yaitu, sejak berumur 18 tahun seorang yang belum dewasa, melalui pernyataan dewasa, dapat diberikan wewenang tertentu yang hanya melekat pada orang dewasa. Seorang yang belum dewasa dan telah berumur 18 tahun kini atas permohonan, dapat dinyatakan dewasa harus tidak bertentangan dengan kehendak orang tua.
Bila hakim berpendapat bila seseorang dinyatakan dewasa maka ia harus menentukan secara tegas wewenang apa saja yang diberikan itu. Setelah memperoleh pernyataan itu, seorang yang belum dewasa, sehubungan dengan wewenang yang diberikan, dapat bertindak sebagai pihak dalam acara perdata dengan domisilinya. Bila ia menyalahgunakan wewenang yang diberikan maka atas permintaan orang tua atau wali, pernyataan dewasa itu dicabut oleh hakim.
Menurut konsep Hukum Pidana
Hukum pidana juga mengenal usia belum dewasa dan dewasa. Yang disebut umur dewasa apabila telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah atau sudah pernah menikah. Hukum pidana anak dan acaranya berlaku hanya untuk mereka yang belum berumur 18 tahun, yang menurut hukum perdata belum dewasa. Yang berumur 17 tahun dan telah kawin tidak lagi termasuk hukum pidana anak, sedangkan belum cukup umur menurut pasal 294 dan 295 KUHP adalah ia yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin sebelumnya. Bila sebelum umur 21 tahun perkawinannya diputus, ia tidak kembali menjadi "belum cukup umur".
Menurut konsep Hukum Adat
Hukum adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan dewasa. Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum adat mengenal secara isidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum yang dihadapinya itu.Belum cakap artinya, belum mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. cakap artinya, mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri.
Apabila kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun. sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak karena belum mampu berseksual, mereka dikatakan belum dewasa.
E.   Hukum Curatele
Curatele berasal dari kata Eat cura yang artinya pemeliharaan atau pengampuan. Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Orang yang telah dewasa yang dianggap tidak cakap tersebut disebut kurandus, sedangkan orang yang bertindak sebagai wakil dari kurandus disebut pengampu (kurator).
Seorang pengampu diangkat oleh Hakim setelah putusan tentang pengampuan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengangkatan itu segera diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan. Pengampuan pengawas diperintahkan kepada Balai Harta Peninggalan. Dalam hal yang demikian, berakhirlah segala campur tangan pengurus sementara, yang wajib mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban atas pengurusannya kepada pengampu, bila ia sendiri yang diangkat menjadi pengampu, maka perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan kepada pengampu pengawas.
Pengampuan ini diatur dalam buku I KUHP Perdata yaitu dalam pasal 433 sampai dengan pasal 464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Berdasarkan ketentuan Pasal 433, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foya pun dapat dimintakan pengampuan. Yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan adalah orang yang telah dewasa yang berada dalam keadaan keborosan. Sedangkan, yang wajib ditempatkan di bawah pengampuan adalah orang yang telah dewasa, yang selalu berada dalam keadaan:
a.       dungu (Belanda: onnozelheid, Inggris: imbecility);
b.      sakit ingatan (Belanda: krankzinnigheid, Inggris: lunacy); atau
c.       mata gelap (Belanda: razernij, Inggris: rage).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 434 KUHPerdata, tidak semua orang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemegang hak pengampuan. Hukum mensyaratkan orang-orang tertentu saja, seperti:
·         Orang yang memiliki hubungan darah saja yang dapat mengajukan dan ditetapkan sebagai pemegang hak pengampuan. Bahkan terhadap saudara semenda (hubungan persaudaraan karena tali perkawinan) pun, hukum tetap mengutamakan orang yang memiliki hubungan darah sebagai pemegang hak pengampuan,
·         Suami atau istri – untuk suami atau istrinya (ayat 3)
·         Diri sendiri dalam hal tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri (ayat 4)
·         Kejaksaan – untuk mata gelap, dungu, sakit ingatan (psl 435)

Seorang pengampu diangkat oleh Hakim setelah putusan tentang pengampuan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengangkatan itu segera diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan. Pengampuan pengawas diperintahkan kepada Balai Harta Peninggalan. Dalam hal yang demikian, berakhirlah segala campur tangan pengurus sementara, yang wajib mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban atas pengurusannya kepada pengampu, bila ia sendiri yang diangkat menjadi pengampu, maka perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan kepada pengampu pengawas.
Konsekuensi hukum yang timbul dengan berlakunya pengampuan terhadap kurandus atau orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah:
a.       Kurandus berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa;
b.      Semua perbuatan perdata yang dilakukan oleh kurandus setelah berlakunya pengampuan adalah batal demi hukum. Namun, kurandus pemboros tetap berhak melangsungkan perkawinan, dengan izin kurator dan Balai Harta Peninggalan sekali kurator pengawas, berhak membuat wasiat, dan berhak pula meminta agar dikeluarkan dari pengampuan.
c.        Kurandus yang sakit ingatan (gila) tidak dapat menikah dan juga tidak dapat membuat wasiat.
d.      Ketentuan undang-undang tentang perwalian atas anak belum dewasa, yang tercantum dalam Pasal 331 sampai dengan 344, Pasal-pasal 362, 367, 369 sampai dengan 388, 391 dan berikutnya dalam Bagian 11, 12 dan 13 Bab XV, berlaku juga terhadap pengampuan.
e.        Penghasilan kurandus karena keadaan dungu, gila (sakit ingatan) atau mata gelap, harus digunakan khusus untuk memperbaiki nasibnya dan memperlancar penyembuhan.
f.       Kurandus yang belum dewasa tidak dapat melakukan perkawinan, pula tidak dapat mengadakan perjanjian-perjanjian selain dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan pada Pasal 38 dan 151.
Jalannya pemeriksaan Pengadilan terhadap permintaan seseorang untuk menempatkan orang lain yang sudah dewasa, yang selalu berada dalam keadaan boros, dungu, sakit ingatan (gila) atau mata gelap di bawah pengampuan seperti :
a.       Bila Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna mendasarkan suatu pengampuan, maka perlu didengar para keluarga sedarah atau semenda.
b.      Pengadilan Negeri setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu, harus mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan (calon kurandus).
c.       Pemeriksaan tidak akan berlangsung sebelum kepada yang dimintakan pengampuan itu diberitahukan isi surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat dari anggota-anggota keluarga sedarah.
d.      Bila Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda, dan setelah mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat bahwa telah cukup keterangan yang diperoleh, maka Pengadilan dapat memberi keputusan tentang surat permintaan itu tanpa tata cara lebih lanjut, dalam hal yang sebaliknya, Pengadilan Negeri harus memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi agar peristiwa-peristiwa yang dikemukakannya menjadi jelas.
e.        Setelah mengadakan pemeriksaan tersebut, bila ada alasan, Pengadilan Negeri dapat mengangkat seorang pengurus sementara untuk mengurus pribadi dan barang-barang orang yang dimintakan pengampuan.
f.       Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan Kesimpulan Jaksa.
g.      Semua penetapan dan putusan yang memerintahkan pengampuan, dalam waktu yang ditetapkan dalam penetapan atau keputusan ini, harus diberitahukan oleh pihak yang memintakan pengampuan kepada pihak lawannya dan diumumkan dengan menempatkan dalam Berita Negara.
Pengampuan mulai berlaku terhitung sejak saat putusan atau penetapan pengadilan diucapkan. Artinya, pengampuan sudah berlaku walaupun putusan atau penetapan itu dimintakan banding. Pengampuan berjalan terus tanpa terputus-putus seumur hidup kurandus, kecuali dihentikan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan dan pengampuan berakhir jika sebab-sebab pengampuan sudah hilang (psl 460); dan bila curandus meninggal dunia
Dibedakan antara berakhirnya pengampuan secara absolut dan secara relatif.
(1)    Secara absolut, yaitu berakhirnya yang disebabkan:
 a       meninggalnya kurandus.
 b       adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sebab-sebab dan alasan-alasan pengampuan telah hapus;
(2) Secara relatif, yaitu berakhirnya yang disebabkan:
 a       kurator meninggal dunia.
 b      kurator dipecat atau dibebastugaskan.
 c       suami diangkat sebagai kurator yang dahulunya berstatus sebagai kurandus;
Namun, penghentian pengampuan itu tidak akan diberikan, selain dengan memperhatikan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang guna memperoleh pengampuan, dan karena itu orang yang ditempatkan di bawah pengampuan tidak boleh menikmati kembali hak-haknya sebelum putusan tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Pembebasan diri pengampuan harus diumumkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara.
F.     HUKUM YANG MENGATUR ORANG HILANG
a.       Pengertian  Orang   Hilang (Mafquud)
Dalam pengertian hukum waris mafquud ialah orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang diriya sehingga tidak diketahui lagi tentang keadaan yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau sudah wafat. Mafqud adalah orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang dirinya dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya secara pasti sehingga tidak dapat dipastikan apakah ia masih hidup atau sudah  wafat.      
Dengan demikian, mafquud berarti orang yang hilang. Orang yang hilang dari negerinya dalam waktu yang cukup lama dan tidak diketahui lagi keberadaannya apakah ia masih hidup atau sudah`wafat. Contohnya adalah seorang nelayan yang berlayar untuk mencari ikan. Rekan-rekannya tidak mengetahui lagi keberadaannya, karena dia menghilang telah cukup lama. Atau seseorang yang merantau ke negara lain, baik dalam rangka melakukan studi atau kegiatan lainnya dalam waktu yang cukup lama tidak diketahui secara pasti keberadaannya.
Para fuqaha telah menetapkan beberapa hukum yang berkenaan dengan orang yang hilang, diantaranya adalah:
·         Istrinya tidak boleh dinikahi atau dinikahkan
·         Hartanya tidak boleh diwariskan, dan hak kepemilikannya tidak boleh diusik, sampai benar-benar diketahui keadaannya apakah ia masih hidup atau sudah mati. Atau telah berlalu selama waktu tertentu dan diperkirakan secara umum telah mati, dan qadhi (hakim) pun telah menetapkannya sebagai orang yang dianggap telah mati. Kadang-kadang bisa juga ditetapkan sebagai orang yang masih hidup berdasarkan asalnya, hingga benar-benar tampak dugaan yang sebaliknya (yakni benar-benar sudah mati).
b.      Batas waktu untuk menentukan bahwa seseorang itu hilang (MAFQUD)
Muhammad Toha Abul 'Ula Kholifah megatakan bahwa hakim memutuskan Mafqud  telah Wafat Dalam keadaan:
·         Yang bersangkutan hilang dalam situasi yang patut dianggap bahwa ia sebagai telah binasa, seperti karena ada serangan mendadak atau dalam keadaan perang.
·         Yang bersangkutan pergi untuk suatu keperluan, tetapi tidak pernah kembali. Dalam dua hal ini hakim dapat memutuskan bahwa yang bersangkutan telah wafat setelah berlangsung tenggat waktu 40 tahun sejak kepergiannya (mazhab Imam Ahmad).
·         Yang bersangkutan hilang dalam suatu kegiatan wisata atau urusan bisnis. Dalam kasus ini hakim memutuskan kematian yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan sendiri):
Terdapat dua pendapat mengenai diputuskannya orang hilang yaitu :
a.       Ditunggu sampai yang bersangkutan berusia 90 tahun karena biasanya di atas usia ini sudah tipis kemungkinannya bagi seseorang untuk dapat bertahan hidup;
b.      Diserahkan pada petimbangan hakim.

c.       Hak waris orang hilang dalam persepektif hukum islam
Kewarisan merupakan himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia oleh ahli waris atau badan hukum lainnya. Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
·         Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
·         Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
·         Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
Dederetan hak yang harus ditunaikan yang ada kaitannya dengan harta peninggalan adalah:
1.      Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya, dengan catatan tidak boleh berlebihan.
2.      Satu hal yang perlu untuk diketahui dalam hal ini ialah bahwa segala keperluan tersebut akan berbeda-beda tergantung perbedaan keadaan mayit, baik dari segi kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.
3.      Hendaklah utang piutang yang masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu.
4.      Wajib menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya.
5.      Bila ternyata wasiat pewaris melebihi sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkannya, maka wasiatnya tidak wajib ditunaikan kecuali dengan kesepakatan semua ahli warisnya
6.      Setelah itu barulah seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya sesuai ketetapan yang berlaku.
Dalam faraidweb dinyatakan, apabila seseorang wafat dan mempunyai ahli waris, dan diantara ahli warisnya ada yang hilang dan tidak dikenal lagi rimbanya, maka cara pemberian hak warisnya ada dua keadaan:
·         Ahli waris yang hilang tersebut sebagai penghalang bagi ahli waris lainnya (yakni termasuk ashabah tanpa ada satupun ashhabul furudh yang berhak untuk mendapat bagian).
·         Ahli waris yang hilang tersebut bukan sebagai penghalang bagi ahli waris lainnya, bahkan ia sama berhak untuk mendapatkan warisan sesuai dengan bagian atau fardh-nya (yakni termasuk ashhabul furudh).
Muhammad Abul ’Ula Kholifah (dalam wikipedia, 2009) mengatakan bahwa ada suatu prinsip dalam pembagian warisan mafqud, yaitu jika dikaitan dengan harta pribadinya, dia dianggap sebagai hidup sampai diketahui atau dinyatakan kematiannya. Jika dikaitkan dengan harta orang lain, dia dianggap wafat, sehingga dengan demikian dia tidak termasuk ahli waris, sampai ada kejelasan statusnya, sudah wafatkah dia atau masih hidup. Atas dasar prinsip tersebut, maka teknis pembagian waris mafqud harus ditempuh melalui dua cara, yaitu:
·         pertama, mafqud dianggap masih hidup, sehingga bagiannya sementara ditunda sampai ada kejelasan statusnya;
·         kedua, mafqud dianggap sudah wafat, sehingga dengan demikian
dia bukan sebagai ahli waris. Karena demikian adanya, maka perlu diperhatikan keberadaan ahli waris lainnya, yaitu:
a. Terhadap ahli waris yang bagiannya tetap sama dalam dua keadaan tersebut, yakni baik mafqud bersangkutan masih hidup ataupun sudah wafat, maka kepadanya diberikan bagian secara penuh.
b. Terhadap ahli waris yang bagiannya berubah dalam salah satu dari dua keadaan dimaksud, maka kepadanya diberikan bagian yang lebih kecil, sedangkan sisanya sementara ditunda sampai ada kejelasan status mafqud. Jika mafqud bersangkutan ternyata benar-benar masih hidup, maka ia mengambil bagian yang sementara ditunda itu. Sebaliknya, jika ternyata mafqud tersebut benar-benar telah wafat, maka bagian yang sementara ditunda itu diberikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
c. Terhadap ahli waris yang belum jelas status kewarisannya, artinya ia berhak mewaris dalam satu cara, tetapi tidak berhak mewaris dalam cara yang lain, maka di sini wajib ditunda bagiannya sampai jelas status           mafqud.
Alasan yang dapat dipergunakan untuk menetapkan mafqudnya seseorang :
a.       Tidak ada kabar beritanya dan keluarga tidak tahu dimana keberadaannya, sudah diusahakan mencari tahu dimana orang mafqud berada.
b.      Menurut aturan hukum islam, keberadaan kabar berita orang mafqud ditunggu antara 4-5 tahun.
c.       Jika lewat dari waktu tersebut, maka bisa mengajukan ke pa untuk menetapkan orang mafqud tersebut mati secara hukmy (hukum).
d.      Keluarga sudah berusaha untuk mencari informasi keberadaannya serta bisa mengumumkannya melalui media elektronik/cetak/pihak berwajib.
Dasar pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan penetapan bagi yang mafqud adalah :
a.       Bukti-bukti berupa keterangan dari keluarga, media cetak, elektronik, dan pihak berwajib bahwa orang mafqud sudah diusahakan mencari keberadaannya.
b.      Tenggang waktu menunggu sudah sangat lama.
c.       Ada perbuatan hukum yang harus segera keluarga selesaikan, dan perbuatan hukum tersebut menyangkut hak dan kewajiban orang mafqud serta keluarganya.




3 komentar:

Aneka Ragam Makalah mengatakan...

Bagus sob makalahnya, saran saya agar lebih ditambah lagi makalah-makalahnya ya, oya ditempat saya juga menampilkan berbagai makalah, sobat boleh copas asal menampilkan link seperti saya ketika mencopy makalah orang

Anonim mengatakan...

I wanted to thank you for this wonderful read!
! I certainly enjoyed every little bit of it.

I have got you book-marked to look at new stuff you post…

My site cardsharing servers cccam

Anonim mengatakan...

Every weekend i used to go to see this web site, because
i wish for enjoyment, as this this site conations genuinely nice funny stuff too.


Also visit my webpage :: Webpage

Posting Komentar

“Komentarnya yang membangun, yaa”.

 
KeluarJangan Lupa Klik Like Dan Follow ya!

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By Blogger Widgets

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...