HUKUM
KELUARGA YANG MENGATUR KETURUNAN, KEKUASAAN ORANG TUA, PERWALIAN, PENDEWASAAN, CURENTELE,
DAN
ORANG HILANG
A.
HUKUM KELUARGA
Hukum
keluarga menurut doctrine adalah
hukum yang mengatur perkawinan keturunan. Hukum keluarga menurut K.U.H.Perdata pada asasnya mengatur tentang:
· Perkawinan
· Akibat hukum dari perkawinan
· Suami istri
· mengenai diri/person suami istri
· mengenai harta benda suami istri
· anak
· anggota keluaga yang lain
· Hubungan antara wali dan pupilnya
· Hubungan antara curator dengan
Curandus
Termasuk hukum keluarga antara lain
ialah:
a.
Kekuasaan Orangtua (Ouderlijk Macht)
b. Perwalian
(Voogdij)
c. Pengampunan
(Curatele)
d. Pendewasaan (Handlichting)
e. Orang yang hilang
Asas-asas hukum
keluarga
Di
dalam hukum keluarga terdapat tiga asas, asas perkawinan, asas putusnya
perkawinan,dan asas harta benda dalam perkawinan.
1.
Asas
perkawinan
Sumber Hukum Keluarga tertulis:
a. Kaidah-kaidah hukum yang bersumber
dari undang-undang, yurisprodensi dan traktat.
b. KUHPerdata.
c. Peraturan perkawinan campuran.
d. UU No.32./1954 tentang pencatatan
nikah, talak dan rujuk, dsb.
Sumber Hukum Keluarga yang tidak
tertulis:
1. Asas monogami ( pasal 27 BW, pasal 3
UUP ) yang berbunyai:” Dalam waktu yang sama seorang lelaki hanya boleh
mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya seorang suami ”.
2. Undang-undang yang memandang soal
perkawinan hanya dalam hubungan perdata ( pasal 26 BW ) yang berbunyi:”
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan dimuka petugas kantor
pencatatan sipil “.
3. Perkawinan adalah suatu persetujuan
antara seorang laki-laki dan seorang prempuan dibidang hukum keluarga. Menurut
pasal 28 asas perkawinan menghendaki adanya kebebasan kata sepakat antara kedua
calon suami istri, dengan demikian jelaslah kalau perkawinan itu adalah
persetujuan.
4. Perkawinan supaya dianggap sah,
harus memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh undang-undang.
2.
Asas
putusnya perkawinan
Ialah
berakhirnya perkawinan yang dibina oleh pasangan suami istri yang disebabkan
oleh kematian, perceraian, atas putusan pengadilan. Menurut BW juga disebabkan
tidak hadirnya suami istri selama 10 tahun, dan diikuti dengan perkawinan baru.
Alasan putusnya perkawinan:
·
Salah
satu pihak berbuat zina, pemabuk, penjudi yang sukar untuk disembuhkan.
·
Salah
satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa
alasan yang sah atau diluar kemampuannya.
·
Salah
satu pihak cacat badan atau penyakit sehingga tidak bisa menjalankan
kewajibannya sebagai istri.
Akibat putusnya perkawinan:
·
Baik
suami istri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.
·
Bapak
bertanggung jaawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya.
·
Pengadilan
dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan kepada
istrinya.
3.
Asas
harta benda dalam perkawinan
·
Harta
benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
·
Harta
bawaan masing-masing dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai
hadiah perkawinan dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang tidak ditentukan
lain.
·
Bila
perkawinan putus maka pembagian harta benda berdasarkan hukum masing-masing.
Pengaturan Mengenai Anak Dalam Perkawinan Campuran
Menurut
Teori Hukum Perdata Internasional
Menurut
teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan
antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai
persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak
memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah,
sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan
hukum dengan ibunya.
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama
menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam
keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan
tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum
yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62
tahun 1958.
Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum,
memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal
kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan
tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya
yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah
umur.
Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan
otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan
perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus
disetujui suami sebagai sponsor. Bila suami meninggal tanah hak milik yang
diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun. Seorang wanita
WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan
Menurut UU Kewarganegaraan Baru
- Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang
kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal.
Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
-
Asas
ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
-
Asas
ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
-
Asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
-
Asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya
tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan
(apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam
Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan
anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak
punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan
kewarganegaraan anak menjadi hilang.
2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak
Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang
wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang
wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda dan setelah anak berusia 18 tahun
atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih
tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18
tahun atau setelah kawin.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata
internasional peninggalan Hindia Belanda yaitu dianutnya prinsip nasionalitas
untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di
luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya,
tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia,
sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam
wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang
hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi
indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan
perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan
perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
B. Kekeuasaan Orang Tua
Menurut
KUHPer. kekuasaaan orangtua dibedakan atas kekuasaan orang tua terhadap diri
anak, dan kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak.
A. Kekuasaan Orang Tua Terhadap Diri
Anak.
Kekuasaan orang tua terhadap diri anak adalah kewajiban
untuk memberi pendidikan dan penghidupan kepada anaknya yang belum dewasa dan
sebaliknya anak-anak dalam umur berapapun juga wajib menghormati dan segan
kepada bapak dan ibunya. Apabila orang tua kehilangan hak untuk memangku
kekuasaaan orang tua atau untuk menjadi wali maka hal ini tidak membebaskan
mereka dari kewajiban memberi tunjangan-tunjangan dengan keseimbangan sesuai
pendapatan mereka untuk membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak mereka. (pasal
298 KUH.Perata).
Pasal 299 KUH.Perdata mengatakan selama perkawinan bapak dan
ibu berlangsung maka anak berada dibawah kekuasaan mereka selama kekuasaaan
orang tua tidak dibebaskan atau dicabut /dipecat dari kekuasaaan mereka.
Dari pasal ini dapat ditarik
kesimpulan bahwa :
1.
Kekuasaan
orang tua ada pada kedua orang tua.
2.
Kekuasaan
orang tua ada selama perkawinan berlangsung.
3.
Kekuasaan
orng tua ada pada orang tua selama tidak dibebaskan atau dicabut/dipecat dari
mereka.
Kekuasaan orang tua dilakukan oleh bapak, jika bapak
dibebaskan atau dipecat atau perpisahan meja dan ranjang si ibu yang
melakukannya, jika si ibu inipun tidak dapat melakukan kekuasaan orang tua maka
pengadilan akan mengangkat seorang wali ( ps. 300 KUH.Perdata )
Kekuasaan orang tua hanya terhadap anak sah saja. Terhadap
anak luar kawin yang telah diakui adalah berada dibawah ( ps. 306 KUH. Perdata
).
B. Kekuasaan Orang Tua Terhadap Harta SiAnak.
Kekuasaan orang tua terhadap harta
benda anak meliputi :
a. Pengurusan (het beheer)
a. Pengurusan (het beheer)
Pengurusan harta benda anak bertujuan untuk mewakili anak
untuk melakukan tindakan hukum oleh karena anak dianggap tidak cakap (on
bekwaam). Seorang pemangku kekuasaan Orang tua terhadap anak yang belum dewasa
mempunyai hak mengurus (baheer) atas harta benda anak itu (pasal 307
KUH.Perdata). Pemangku Kekuasaan orangtua wajib mengurus harta benda anaknya
dan harus bertanggung jawab baik atas kepemilikan harta itupun atas hasil
barang-barang yang mana ia perbolehkan menikmatinya.(pasal 308 KUH. Perdata)dan
menurut pasal 309 KIH.Perdata ia tidak memindah tangankan harta kekayaan anak
yang belum dewasa.
b.
Menikmati (het vruiht genot)
Orang tua yang melakukan kekuasaan
orang tua atau perwalian berhak menikmati segala hasil harta kekayaan
anak-anaknya yang belum dewasa. Apabila orang tua tersebut dihentikan dari
kekuasaan orang tua atau perwalian maka penikmatan itu beralih kepada orang
yang menggantikannya ( pasal 311 KUH. Perdata ). Hak penikmatan tersebut adalah
meliputi seluruh harta benda sianak,kecuali yang tersebut pasal 313 KUH.Perdata
yaitu :
1) Barang-barang yang diperoleh sianak
dari hasil kerja dan usahanya sendiri.
2) Barang-barang yang dihasilkan atau
diwariskan dengan ketentuan bahwa si bapak tidak dapat menikmati hasilnya.
Hak penikmatan berakhir apabila:
1) Matinya sianak ( pasal 314 KUH.
Perdata )
2) Anak menjadi dewasa.
3) Pencabutan kekuasaan orang tua.
Berakhirnya kekuasaan orang tua.
1) Pencabutan / pemecatan ( on tzet )
atau pembebasan ( onheven ) kekuasaan orang tua.
2) Anak menjadi dewasa (meerderjaring
).
3) Perkawinan bubar.
4) Matinya si anak.
Pencabutan dan Pembebasan Kekuasaan
Orang Tua.
Orang tua yang melaksanakan
kekuasaan orang tua dapat dicabut /dipecat(onset) kekuasaannya tersebut apabila
melakuakan hal-hal yang disebut pasal 319 a ayat 2 KUH. Perdata yaitu :
1) telah menyalah gunakan kekuasaan
orang tuanya atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang
anak atau lebih.
2) berkelakuan buruk.
3) telah mendapat hukuman karena
sengaja turut serta melakukan kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada
dalam, kekuasaannya.
4) telah mendapat hukuman karena
kejahatan dalam bab.13,14,15,18,19,dan 20 KUH.Pidana yang dilakukan terhadap
anak yang belum dewasa yang ada dalam kekuasaannya.
5) telah mendapat hukuman badan 2 tahun
lamanya atau lebih.
Pencabutan /pemecatan kekuasaan orang
tua terjadi dengan putusan Hakim atas permintaan:
1) Orang tua yang lain.
2) Keluarga.
3) Dewan Perwakilan.
4) Kejaksaan.
Disamping pencabutan/pemecatan
(onset) maka orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari
kekuasaan orang tua atas permintaan dari Dewan Perwakilan atau tuntutan Jaksa dengan
alasan sebagai berikut :
1) tidak cakap.
2) tidak mampu menunaikan kewajibannya
memelihara dan mendidik anak-anaknya. (pasal 319 a ayat 1 KUH. Perdata).
Pencabutan dan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua.
1) Pencabutan, mengakibatkan hilangnya hak
penikmatan hasil.
Pembebasan tidak menghilangkan hak menikmati hasil.
Pembebasan tidak menghilangkan hak menikmati hasil.
2) Pencabutan, dilakukan atas
permintaan dari orang tua yang lain,keluarga sedarah sampai derajat ke empat,
Dewan Perwakilan dan Jaksa.
Pembebasan,hanya diminta oleh Dewan Perwakilan dan Jaksa.
Pembebasan,hanya diminta oleh Dewan Perwakilan dan Jaksa.
3) Pencabutan, dapat dilakukan terhadap
orang tua masing-masing meski ia tidak nyata-nyata melakukan kekuasaan orang
tua asal belum kehilangan kekuasaan orang tua.
C.
PERWALIAN
Pengertian Perwalian menurut KUHPer,
yaitu pada pasal 330 ayat 3 menyatakan:
“Mereka yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan
orang tua, berada dibawah perwalian atas dasar dan cara sebagaimana teratur
dalam bagian ketiga,keempat, kelima dan keenam bab ini”.
Perwalian
pada umumnya
Di dalam sistem perwalian menurut
KUHPerdata dikenal beberapa asas, yakni:
1. Asas tak dapat dibagi-bagi (
Ondeelbaarheid )
Pada
tiap-tiap perwalian hanya ada satu wali, hal ini tercantum dalam pasal 331
KUHPerdata. Asas tak dapat dibagi-bagi ini mempunyai pengecualian dalam dua
hal, yaitu :
ü Jika perwalian itu dilakukan oleh
ibu sebagai orang tua yang hidup paling lama (langs tlevendeouder), maka
kalau ia kawin lagi suaminya menjadi medevoogd atau wali serta, pasal 351 KUHPerdata.
ü Jika sampai ditunjuk pelaksanaan
pengurusan (bewindvoerder) yang mengurus barang-barang minderjarige diluar
Indonesia didasarkan pasal 361 KUHPerdata.
2. Asas persetujuan dari keluarga.
Keluarga harus dimintai persetujuan tentang perwalian. Dalam
hal keluarga tidak ada maka tidak diperlukan persetujuan pihak keluarga itu,
sedang pihak keluarga kalau tidak datang sesudah diadakan panggilan dapat
dituntut berdasarkan pasal 524 KUH Perdata.
Orang-orang yang dapat ditunjuk
sebagai Wali
Ada
3 (tiga) macam perwalian, yaitu:
o
Perwalian
oleh suami atau istri yang hidup lebih lama, pasal 345 sampai pasal 354
KUHPerdata. Namun pada pasal ini tidak dibuat pengecualian bagi suami istri
yang hidup terpisah disebabkan perkawinan putus karena perceraian atau pisah
meja dan ranjang. Jadi, bila ayah setelah perceraian menjadi wali maka dengan
meninggalnya ayah maka si ibu dengan sendirinya (demi hukum) menjadi wali atas
anak-anak tersebut.
o
Perwalian
yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri.
Dengan kata lain, orang tua masing-masing yang menjadi wali atau memegang
kekuasaan orang tua berhak mengangkat wali kalau perwalian tersebut memang
masih terbuka.
o
Perwalian
yang diangkat oleh Hakim.
Orang-orang yang berwenang menjadi
Wali
a)
Wewenang
menjadi wali
Pada
pasal l332 b (1) KUHPerdata menyatakan “perempuan bersuami tidak boleh
menerima perwalian tanpa bantuan dan izin tertulis dari suaminya”. Akan
tetapi jika suami tidak memberikan izin maka dalam pasal 332 b (2) KUHPerdata
dapat disimpulkan bahwa bantuan dari pendamping (bijstand) itu dapat digantikan
dengan kekuasaan dari hakim.
Selanjutnya pasal 332 b ayat 2 KUH
Perdata menyatakan :
“Apabila
si suami telah memberikan bantuan atau izin itu atau apabila ia kawin dengan
perempuan itu setelah perwalian bermula, sepertipun apabila si perempuan tadi
menurut pasal 112 atau pasal 114 dengan kuasa dari hakim telah menerima
perwalian tersebut, maka si wali perempuan bersuami atau tidak bersuami, berhak
melakukan segala tindakan-tindakan perdata berkenaan dengan perwalian itu tanpa
pemberian kuasa atau bantuan ataupun juga dan atau tindakan-tindakan itupun
bertanggung jawab pula.”
b) Wewenang Badan Hukum Menjadi Wali
Biasanya
kewenangan perhimpunan, yayasan dan lembaga-lembaga sebagai wali adalah
menunjukkan bapak atau ibu, maka dalam pasal 355 ayat 2 KUH Perdata dinyatakan
bahwa badan hukum tidak dapat diangkat sebagai wali. Tetapi hal ini akan
berbeda kalau perwalian itu diperintahkan oleh pengadilan.
Sesungguhnya tidak hanya panitera pengadilan saja yang wajib
memberitahukan hal itu tetapi juga pengurus badan hukum tersebut dan sanksi
akan dipecat sebagai wali kalau kewajiban memberitahukan itu tidak
dilaksanakan. Sedangkan kejaksaan atau seorang pegawai yang ditunjuknya,
demikianpula dewan perwalian, sewaktu-waktu dapat memeriksa rumah dan tempat
perawatan anak-anak tersebut.
Yang tidak mempunyai kewajiban
menerima pengangkatan menjadi Wali
o
Seorang
yang dianggap sebagai seorang wali adalah salah seorang orang tua.
o
Seorang
istri yang diangkat menjadi wali.
o
Perkumpulan,
yayasan atau lembaga sosial lainnya kecuali kalau perwalian itu diberikan atau
diperintahkan kepadanya atau permohonannya sendiri atau atas pertanyaan mereka
sendiri.
Yang dapat meminta pembebsan untuk
diangkat sebagai wali.
Dalam
pasal 377 (1) KUH Perdata, menyebutkan :
o
Mereka
yang akan melakukan jawatan negara berada diluar Indonesia.
o
Anggota
tentara darat dan laut dalam menunaikan tugasnya.
o
Mereka
yang akan melakukan jabatan umum yang terus menerus atau untuk suatu waktu tertentu
harus berada di luar propinsi.
o
Mereka
yang telah berusia di atas 60 tahun.
o
Mereka
yang terganggu oleh suatu penyakit yang lama akan sembuh.
o
Mereka
yang tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan anak yang
dimaksud, padahal dalam daerah hukum tempat perwalian itu ditugaskan atau
diperintahkan masih ada keluarga sedarah atau semenda yang mampu menjalankan
tugas perwalian itu.
Menurut pasal 379 KUH Perdata disebutkan ada 5 golongan
orang yang digolongkan atau tidak boleh menjadi wali, yaitu :
o
Mereka
yang sakit ingatan (krankzninngen).
o
Mereka
yang belum dewasa (minderjarigen)
o
Mereka
yang berada dibawah pengampuan.
o
Mereka
yang telah dipecat atau dicabut (onzet) dari kekuasaan orang tua atau perwalian
atau penetapan pengadilan.
o
Para
ketua, ketua pengganti, anggota, panitera, panitera pengganti, bendahara, juru
buku dan agen balai harta peninggalan, kecuali terhadap anak- anak atau anak
tiri mereka sendiri.
Mulainya Perwalian
Dalam
pasal 331 a KUHPerdata, disebutkan
1.
Jika
seorang wali diangkat oleh hakim, dimulai dari saat pengangkatan jika ia hadir
dalam pengangkatan itu. Bila ia tidak hadir maka perwalian itu dimulai saat
pengangkatan itu diberitahukan kepadanya.
2. Jika seorang wali diangkat oleh
salah satu orang tua, dimulai dari saat orang tua itu meninggal dunia dan
sesudah wali dinyatakan menerima pengangkatan tersebut.
3. Bagi wali menurut undang-undang
dimulai dari saat terjadinya peristiwa yang menimbulkan perwalian itu, misalnya
kematian salah seorang orang tua.
Wewenang Wali
-
Pengawasan
atas diri pupil (orang yang menentukan perwalian).
Dalam pasal 383 (1) KUH Perdata,
“Setiap wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan
pendidikan terhadap pribadi si belum dewasa sesuai dengan harta kekayaannya dan
ia harus mewakilinya dalam segala tindakan-tindakan.”
Artinya wali bertanggung jawab atas semua tindakan anak yang
menjadi perwaliannya. Dalam ayat 2 pasal tersebut ditentukan , “si belum dewasa
harus menghormati walinya.” Artinya si anak yang memperoleh perwalian berkewajiban
menghormati si walinya.
-
Pengurusan
dari Wali
Pasa1383 (1) KUH Perdata juga menyebutkan :
“…pun ia harus mewakilinya dalam segala tindakan-tindakan
perdata.”
Namun
demikian pada keadaan tertentu pupil dapat bertindak sendiri atau didampingi
oleh walinya, misalnya dalam hal pupil itu akan menikah.
Barang-barang yang termasuk pengawasan wali.
Menurut
pasal 385 (2) KUH Perdata, barang-barang tersebut adalah berupa barang-barang
yang dihadiahkan atau diwariskan kepada pupil dengan ketentuan barang tersebut
akan diurus oleh seorang pengurus atau beberapa pengurus.
Kewajiban wali adalah :
·
Kewajiban
memberitahukan kepada Balai Hart Peninggalan.
Pasal
368 KUH Perdata apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan wali maka ia dapat
dikenakan sanksi berupa wali dapat dipecat dan dapat diharuskan membayar
biaya-biaya dan ongkos-ongkos.
·
Kewajiban
mengadakan inventarisasi mengenai harta si anak yang diperwalikannya (pasal 386
ayat 1 KUH Perdata).
·
Kewajiban-kewajiban
untuk mengadakan jaminan (pasa1335 KUH Perdata).
·
Kewajjban
menentukan jumlah yang dapat dipergunakan tiap-tiap tahun oleh anak tersebut
dan biaya pengurusan. (pasal 338 KUH Perdata).
·
Menjual
perabotan rumah tangga dan semua barang bergerak dan tidak memberikan buah atau
hasil atau keuntungan kecuali barang-barang yang diperbolehkan disimpan
innatura dengan izin Weeskamer. (pasal 389 KUH Perdata)
·
Kewajiban
untuk mendaftarkan surat-surat piutang negara jika ternyata dalam harta
kekayaan minderjarigen ada surat piutang negara. (pasal 392 KUH Perdata)
·
Kewajiban
untuk menanam (belegen) sisa uang milik menderjarigen setelah
dikurangi biaya penghidupan tersebut.
Berakhirnya Perwalian
Berakhirnya
perwalian dapat ditinjau dari dua keadaan,yaitu :
1. dalam hubungan dengan keadaan si
anak, dalam hal ini perwalian berakhir karena :
o
Si
anak telah menjadi dewasa (meerderjarig).
o
Matinya
si anak.
o
Timbulnya
kembali kekuasaan orang tuanya.
o
Pengesahan
seorang anak di luar kawin yang diakui.
2. Dalam hubungan dan tugas wali, dalam
hal ini perwalian dapat berakhir karena :
o
Ada
pemecatan atau pembebasan atas diri si wali.
o
Ada
alasan pembebasan dan pemecatan dari perwalian (pasal 380 KUHP Perdata).
Syarat
utama untuk pemecatan adalah .karena lebih mementingkan kepentingan anak
minderjarigen itu sendiri.
Alasan lain yang dapat memintakan pemecatan atas wali
didalam pasal 382 KUHPerdata menyatakan :
- Jika wali berkelakuan buruk.
- Jika dalam melaksanakan tugasnya wali tidak cakap atau menyalahgunakan kecakapannya.
- Jika wali dalam keadaan pailit.
- Jika wali untuk dirinya sendiri atau keluarganya melakukan perlawanan terhadap si anak tersebut.
- Jika wali dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Jika wali alpa memberitahukan terjadinya perwalian kepada Balai Hart Peninggalan (pasal 368 KUHPerdata).
- Jika wali tidak memberikan pertanggung jawaban kepada Balai Hart Peninggalan (pasal 372 KUHPerdata).
Ketentuan perwalian menurut UU No.1 tahun 1974.
Menurut
ketentuan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 50 disebutkan :
1.
Anak
yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan,
yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
2. Perwalian itu mengenai pribadi anak
yang bersangkutan maupun harta bendanya.
3. Syarat-syarat Perwalian
Syarat-syarat
untuk anak yang memperoleh perwalian adalah:
- Anak laki-laki dan perempuan yang belum berusia 18 tahun.
- Anak-anak yang belum kawin.
- Anak tersebut tidak berada dibawah kekuasaan orang tua.
- Anak tersebut tidak berada dibawah kekuasaan wali.
- Perwalian menyangkut pemeliharaan anak tersebut dan harta bendanya.
Menurut
UU No.1 tahun 1974 pasal 51, perwalian terjadi karena :
- Wali dapat ditunjuk oleh salah seorang orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan dengan dua orang saksi.
- Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
- Kewajiban Wali
Menurut
pasal 51 Undang-undang No.1 tahun 1974 menyatakan:
1. Wali wajib mengurus anak yang berada
dibawah kekuasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama
kepercayaan anak itu.
2.
Wali
wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya pada
waktu memulai jabatannya dan mencatat semua peru bahan-perubahan harta benda
anak tersebut .
3.
Wali
bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya
serta kerugian yang ditimbulkan kesalahan dan kelalaiannya.
4.
Larangan
Bagi Wali
Pasal. 52 UU No.1 tahun 1974 menyatakan terhadap wali
berlaku pasal 48 Undang-undang ini, yakni orang tua dalam hal ini wali tidak
diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang
dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum melakukan perkawinan
kecuali apabila kepentingan anak tersebut memaksa.
D.
PENDEWASAAN
Istilah
"kedewasaan" menunjuk kepada keadaan sesudah dewasa, yang memenuhi syarat
hukum. Sedangkan istilah "Pendewasaan" menunjuk kepada keadaan belum
dewasa yang oleh hukum dinyatakan sebagai dewasa.Hukum membeda-bedakan hal ini
karena hukum menganggap dalam lintas masyarakat menghendaki kematangan berfikir
dan keseimbangan psikis yang pada orang belum dewasa masih dalam taraf
permulaan sedangkan sisi lain dari pada anggapan itu ialah bahwa seorang yang
belum dewasa dalam perkembangan fisik dan psikisnya memerlukan bimbingan
khusus. Karena ketidakmampuannya maka seorang yang belum dewasa harus diwakili
oleh orang yang telah dewasa sedangkan perkembangan orang kearah kedewasaan ia
harus dibimbing.
Menurut konsep Hukum Perdata
Pendewasaan
ada 2 macam, yaitu pendewasaan penuh dan pendewasaan untuk beberapa perbuatan
hukum tertentu (terbatas). Keduanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan
undang-undang. Untuk pendewasaan penuh syaratnya telah berumur 20 tahun
penuh. Sedangkan untuk pendewasaan terbatas syaratnya ialah sudah
berumur 18 tahun penuh (pasal 421 dan 426 KUHPerdata).
Untuk
pendewasaan penuh, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan
kepada Presiden RI dilampiri dengan akta kelahiran atau surat bukti
lainnya. Presiden setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung, memberikan
keputusannya. Akibat hukum adanya pernyataan pendewasaan penuh ialah status
hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa.
Tetapi bila ingin melangsungkan perkawinan ijin orang tua tetap diperlukan.
Untuk
pendewasaan terbatas, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan
kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dilampiri akta kelahiran
atau surat bukti lainnya. Pengadilan setelah mendengar keterangan orang tua
atau wali yang bersangkutan, memberikan ketetapan pernyataan dewasa dalam
perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja sesuai dengan yang dimohonkan, misalnya
perbuatan mengurus dan menjalankan perusahaan, membuat surat wasiat. Akibat
hukum pernyataan dewasa terbatas ialah status hukum yang bersangkutan sama
dengan status hukum orang dewasa untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Dalam hukum
Perdata, belum dewasa adalah belum berumur umur 21 tahun dan belum pernah
kawin. Apabila mereka yang kawin belum berumur 21 tahun itu
bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa. Perkawinan
membawa serta bahwa yang kawin itu menjadi dewasa dan kedewasaan itu
berlangsung seterusnya walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu
mencapai umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata).
Hukum perdata
memberikan pengecualian-pengecualian tentang usia belum dewasa yaitu, sejak
berumur 18 tahun seorang yang belum dewasa, melalui pernyataan dewasa, dapat
diberikan wewenang tertentu yang hanya melekat pada orang dewasa. Seorang
yang belum dewasa dan telah berumur 18 tahun kini atas permohonan, dapat
dinyatakan dewasa harus tidak bertentangan dengan kehendak orang tua.
Bila hakim
berpendapat bila seseorang dinyatakan dewasa maka ia harus menentukan secara
tegas wewenang apa saja yang diberikan itu. Setelah memperoleh pernyataan itu,
seorang yang belum dewasa, sehubungan dengan wewenang yang diberikan, dapat
bertindak sebagai pihak dalam acara perdata dengan domisilinya. Bila ia
menyalahgunakan wewenang yang diberikan maka atas permintaan orang tua atau
wali, pernyataan dewasa itu dicabut oleh hakim.
Menurut konsep Hukum Pidana
Hukum
pidana juga mengenal usia belum dewasa dan dewasa. Yang disebut umur dewasa
apabila telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi
sudah atau sudah pernah menikah. Hukum pidana anak dan acaranya berlaku
hanya untuk mereka yang belum berumur 18 tahun, yang menurut hukum
perdata belum dewasa. Yang berumur 17 tahun dan telah kawin tidak lagi termasuk
hukum pidana anak, sedangkan belum cukup umur menurut pasal 294 dan 295 KUHP
adalah ia yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin sebelumnya.
Bila sebelum umur 21 tahun perkawinannya diputus, ia tidak kembali menjadi
"belum cukup umur".
Menurut konsep Hukum Adat
Hukum
adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan dewasa. Dalam hukum adat tidak
dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum adat mengenal secara isidental
saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut
dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan
hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya apakah ia dapat
memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum
yang dihadapinya itu.Belum cakap artinya, belum mampu memperhitungkan dan
memelihara kepentingannya sendiri. cakap artinya, mampu memperhitungkan dan
memelihara kepentingannya sendiri.
Apabila
kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum adat mengakui
kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat
anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun.
sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak karena belum
mampu berseksual, mereka dikatakan belum dewasa.
E.
Hukum
Curatele
Curatele berasal dari kata Eat cura yang
artinya pemeliharaan atau pengampuan. Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena
sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal
cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap
maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk
dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Orang
yang telah dewasa yang dianggap tidak cakap tersebut disebut kurandus,
sedangkan orang yang bertindak sebagai wakil dari kurandus disebut pengampu (kurator).
Seorang pengampu diangkat oleh Hakim
setelah putusan tentang pengampuan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengangkatan itu segera diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan.
Pengampuan pengawas diperintahkan kepada Balai Harta Peninggalan. Dalam hal
yang demikian, berakhirlah segala campur tangan pengurus sementara, yang wajib
mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban atas pengurusannya kepada
pengampu, bila ia sendiri yang diangkat menjadi pengampu, maka perhitungan dan
pertanggungjawaban itu harus dilakukan kepada pengampu pengawas.
Pengampuan ini diatur dalam buku I
KUHP Perdata yaitu dalam pasal 433 sampai dengan pasal 464 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Berdasarkan ketentuan Pasal 433, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foya pun dapat dimintakan pengampuan. Yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan adalah orang yang telah dewasa yang berada dalam keadaan keborosan. Sedangkan, yang wajib ditempatkan di bawah pengampuan adalah orang yang telah dewasa, yang selalu berada dalam keadaan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 433, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foya pun dapat dimintakan pengampuan. Yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan adalah orang yang telah dewasa yang berada dalam keadaan keborosan. Sedangkan, yang wajib ditempatkan di bawah pengampuan adalah orang yang telah dewasa, yang selalu berada dalam keadaan:
a. dungu (Belanda:
onnozelheid, Inggris: imbecility);
b. sakit ingatan (Belanda:
krankzinnigheid, Inggris: lunacy); atau
c. mata gelap (Belanda:
razernij, Inggris: rage).
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 434 KUHPerdata, tidak semua orang dapat ditunjuk dan
ditetapkan sebagai pemegang hak pengampuan. Hukum mensyaratkan orang-orang
tertentu saja, seperti:
·
Orang
yang memiliki hubungan darah saja yang dapat mengajukan dan ditetapkan sebagai
pemegang hak pengampuan. Bahkan terhadap saudara semenda (hubungan persaudaraan
karena tali perkawinan) pun, hukum tetap mengutamakan orang yang memiliki
hubungan darah sebagai pemegang hak pengampuan,
·
Suami
atau istri – untuk suami atau istrinya (ayat 3)
·
Diri
sendiri dalam hal tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri (ayat 4)
·
Kejaksaan
– untuk mata gelap, dungu, sakit ingatan (psl 435)
Seorang
pengampu diangkat oleh Hakim setelah putusan tentang pengampuan telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengangkatan itu segera diberitahukan kepada
Balai Harta Peninggalan. Pengampuan pengawas diperintahkan kepada Balai Harta
Peninggalan. Dalam hal yang demikian, berakhirlah segala campur tangan pengurus
sementara, yang wajib mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban atas
pengurusannya kepada pengampu, bila ia sendiri yang diangkat menjadi pengampu,
maka perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan kepada pengampu
pengawas.
Konsekuensi
hukum yang timbul dengan berlakunya pengampuan terhadap kurandus atau orang
yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah:
a. Kurandus berkedudukan sama dengan
anak yang belum dewasa;
b. Semua perbuatan perdata yang
dilakukan oleh kurandus setelah berlakunya pengampuan adalah batal demi hukum.
Namun, kurandus pemboros tetap berhak melangsungkan perkawinan, dengan izin
kurator dan Balai Harta Peninggalan sekali kurator pengawas, berhak membuat
wasiat, dan berhak pula meminta agar dikeluarkan dari pengampuan.
c. Kurandus yang sakit ingatan (gila) tidak dapat
menikah dan juga tidak dapat membuat wasiat.
d. Ketentuan undang-undang tentang
perwalian atas anak belum dewasa, yang tercantum dalam Pasal 331 sampai dengan
344, Pasal-pasal 362, 367, 369 sampai dengan 388, 391 dan berikutnya dalam Bagian
11, 12 dan 13 Bab XV, berlaku juga terhadap pengampuan.
e. Penghasilan kurandus karena keadaan dungu,
gila (sakit ingatan) atau mata gelap, harus digunakan khusus untuk memperbaiki
nasibnya dan memperlancar penyembuhan.
f. Kurandus yang belum dewasa tidak dapat
melakukan perkawinan, pula tidak dapat mengadakan perjanjian-perjanjian selain
dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan pada Pasal 38 dan 151.
Jalannya
pemeriksaan Pengadilan terhadap permintaan seseorang untuk menempatkan orang
lain yang sudah dewasa, yang selalu berada dalam keadaan boros, dungu, sakit
ingatan (gila) atau mata gelap di bawah pengampuan seperti :
a.
Bila
Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna
mendasarkan suatu pengampuan, maka perlu didengar para keluarga sedarah atau
semenda.
b.
Pengadilan
Negeri setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam
pasal yang lalu, harus mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan (calon
kurandus).
c.
Pemeriksaan
tidak akan berlangsung sebelum kepada yang dimintakan pengampuan itu
diberitahukan isi surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat dari
anggota-anggota keluarga sedarah.
d.
Bila
Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah
atau semenda, dan setelah mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan,
berpendapat bahwa telah cukup keterangan yang diperoleh, maka Pengadilan dapat
memberi keputusan tentang surat permintaan itu tanpa tata cara lebih lanjut,
dalam hal yang sebaliknya, Pengadilan Negeri harus memerintahkan pemeriksaan
saksi-saksi agar peristiwa-peristiwa yang dikemukakannya menjadi jelas.
e.
Setelah mengadakan pemeriksaan tersebut, bila
ada alasan, Pengadilan Negeri dapat mengangkat seorang pengurus sementara untuk
mengurus pribadi dan barang-barang orang yang dimintakan pengampuan.
f.
Putusan
atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka,
setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan
Kesimpulan Jaksa.
g.
Semua
penetapan dan putusan yang memerintahkan pengampuan, dalam waktu yang
ditetapkan dalam penetapan atau keputusan ini, harus diberitahukan oleh pihak
yang memintakan pengampuan kepada pihak lawannya dan diumumkan dengan
menempatkan dalam Berita Negara.
Pengampuan mulai berlaku terhitung sejak saat putusan atau
penetapan pengadilan diucapkan. Artinya, pengampuan sudah berlaku walaupun
putusan atau penetapan itu dimintakan banding. Pengampuan berjalan terus tanpa
terputus-putus seumur hidup kurandus, kecuali dihentikan berdasarkan putusan
atau penetapan pengadilan dan pengampuan berakhir jika
sebab-sebab pengampuan sudah hilang (psl 460); dan bila curandus meninggal
dunia
Dibedakan antara berakhirnya pengampuan secara absolut dan
secara relatif.
(1) Secara
absolut, yaitu berakhirnya yang disebabkan:
a
meninggalnya
kurandus.
b
adanya putusan pengadilan yang menyatakan
bahwa sebab-sebab dan alasan-alasan pengampuan telah hapus;
(2) Secara relatif, yaitu berakhirnya yang disebabkan:
a
kurator
meninggal dunia.
b
kurator
dipecat atau dibebastugaskan.
c
suami
diangkat sebagai kurator yang dahulunya berstatus sebagai kurandus;
Namun, penghentian pengampuan itu
tidak akan diberikan, selain dengan memperhatikan tata cara yang ditentukan
oleh undang-undang guna memperoleh pengampuan, dan karena itu orang yang
ditempatkan di bawah pengampuan tidak boleh menikmati kembali hak-haknya
sebelum putusan tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh kekuatan hukum
yang pasti. Pembebasan diri pengampuan harus diumumkan dengan menempatkannya
dalam Berita Negara.
F.
HUKUM
YANG MENGATUR ORANG HILANG
a. Pengertian Orang
Hilang (Mafquud)
Dalam pengertian hukum waris mafquud ialah
orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang diriya sehingga tidak
diketahui lagi tentang keadaan yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau
sudah wafat. Mafqud adalah orang yang hilang dan telah terputus informasi
tentang dirinya dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya secara pasti
sehingga tidak dapat dipastikan apakah ia masih hidup atau sudah wafat.
Dengan demikian, mafquud berarti orang
yang hilang. Orang yang hilang dari negerinya dalam waktu yang cukup lama dan
tidak diketahui lagi keberadaannya apakah ia masih hidup atau sudah`wafat.
Contohnya adalah seorang nelayan yang berlayar untuk mencari ikan. Rekan-rekannya
tidak mengetahui lagi keberadaannya, karena dia menghilang telah cukup lama.
Atau seseorang yang merantau ke negara lain, baik dalam rangka melakukan studi
atau kegiatan lainnya dalam waktu yang cukup lama tidak diketahui secara pasti
keberadaannya.
Para fuqaha telah menetapkan beberapa hukum yang
berkenaan dengan orang yang hilang, diantaranya adalah:
·
Istrinya tidak boleh dinikahi atau
dinikahkan
·
Hartanya tidak boleh diwariskan, dan hak
kepemilikannya tidak boleh diusik, sampai benar-benar diketahui keadaannya
apakah ia masih hidup atau sudah mati. Atau telah berlalu selama waktu tertentu
dan diperkirakan secara umum telah mati, dan qadhi (hakim) pun telah
menetapkannya sebagai orang yang dianggap telah mati. Kadang-kadang bisa juga
ditetapkan sebagai orang yang masih hidup berdasarkan asalnya, hingga
benar-benar tampak dugaan yang sebaliknya (yakni benar-benar sudah mati).
b.
Batas waktu untuk menentukan bahwa
seseorang itu hilang (MAFQUD)
Muhammad
Toha Abul 'Ula Kholifah megatakan bahwa hakim memutuskan Mafqud telah Wafat Dalam keadaan:
·
Yang bersangkutan hilang dalam situasi
yang patut dianggap bahwa ia sebagai telah binasa, seperti karena ada serangan
mendadak atau dalam keadaan perang.
·
Yang bersangkutan pergi untuk suatu
keperluan, tetapi tidak pernah kembali. Dalam dua hal ini hakim dapat
memutuskan bahwa yang bersangkutan telah wafat setelah berlangsung tenggat
waktu 40 tahun sejak kepergiannya (mazhab Imam Ahmad).
·
Yang bersangkutan hilang dalam suatu
kegiatan wisata atau urusan bisnis. Dalam kasus ini hakim memutuskan kematian
yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan sendiri):
Terdapat
dua pendapat mengenai diputuskannya orang hilang yaitu :
a. Ditunggu
sampai yang bersangkutan berusia 90 tahun karena biasanya di atas usia ini
sudah tipis kemungkinannya bagi seseorang untuk dapat bertahan hidup;
b. Diserahkan
pada petimbangan hakim.
c. Hak
waris orang hilang dalam persepektif hukum islam
Kewarisan
merupakan himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara pengurusan
hak-hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia oleh ahli waris atau
badan hukum lainnya. Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak
waris:
·
Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab),
seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
·
Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah
secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum
atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun
pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan
hak waris.
·
Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab
hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab
adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini
orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang
dinamakan wala al-'itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan
kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT
menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila
budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan
(nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
Dederetan hak yang
harus ditunaikan yang ada kaitannya dengan harta peninggalan adalah:
1. Semua
keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta
miliknya, dengan catatan tidak boleh berlebihan.
2. Satu
hal yang perlu untuk diketahui dalam hal ini ialah bahwa segala keperluan
tersebut akan berbeda-beda tergantung perbedaan keadaan mayit, baik dari segi
kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.
3. Hendaklah
utang piutang yang masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu.
4. Wajib
menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari
seluruh harta peninggalannya.
5. Bila
ternyata wasiat pewaris melebihi sepertiga dari jumlah harta yang
ditinggalkannya, maka wasiatnya tidak wajib ditunaikan kecuali dengan kesepakatan
semua ahli warisnya
6. Setelah
itu barulah seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada para ahli
warisnya sesuai ketetapan yang berlaku.
Dalam faraidweb
dinyatakan, apabila seseorang wafat dan mempunyai ahli waris, dan diantara ahli
warisnya ada yang hilang dan tidak dikenal lagi rimbanya, maka cara pemberian
hak warisnya ada dua keadaan:
·
Ahli waris yang hilang tersebut sebagai
penghalang bagi ahli waris lainnya (yakni termasuk ashabah tanpa ada satupun
ashhabul furudh yang berhak untuk mendapat bagian).
·
Ahli waris yang hilang tersebut bukan
sebagai penghalang bagi ahli waris lainnya, bahkan ia sama berhak untuk
mendapatkan warisan sesuai dengan bagian atau fardh-nya (yakni termasuk
ashhabul furudh).
Muhammad
Abul ’Ula Kholifah (dalam wikipedia, 2009) mengatakan bahwa ada suatu prinsip
dalam pembagian warisan mafqud, yaitu jika dikaitan dengan harta pribadinya,
dia dianggap sebagai hidup sampai diketahui atau dinyatakan kematiannya. Jika
dikaitkan dengan harta orang lain, dia dianggap wafat, sehingga dengan demikian
dia tidak termasuk ahli waris, sampai ada kejelasan statusnya, sudah wafatkah
dia atau masih hidup. Atas dasar prinsip tersebut, maka teknis pembagian waris
mafqud harus ditempuh melalui dua cara, yaitu:
·
pertama, mafqud dianggap masih hidup,
sehingga bagiannya sementara ditunda sampai ada kejelasan statusnya;
·
kedua, mafqud dianggap sudah wafat,
sehingga dengan demikian
dia bukan sebagai ahli
waris. Karena demikian adanya, maka perlu diperhatikan keberadaan ahli waris
lainnya, yaitu:
a.
Terhadap ahli waris yang bagiannya tetap sama dalam dua keadaan tersebut, yakni
baik mafqud bersangkutan masih hidup ataupun sudah wafat, maka kepadanya
diberikan bagian secara penuh.
b.
Terhadap ahli waris yang bagiannya berubah dalam salah satu dari dua keadaan
dimaksud, maka kepadanya diberikan bagian yang lebih kecil, sedangkan sisanya
sementara ditunda sampai ada kejelasan status mafqud. Jika mafqud bersangkutan
ternyata benar-benar masih hidup, maka ia mengambil bagian yang sementara
ditunda itu. Sebaliknya, jika ternyata mafqud tersebut benar-benar telah wafat,
maka bagian yang sementara ditunda itu diberikan kepada ahli waris yang berhak
menerimanya.
c.
Terhadap ahli waris yang belum jelas status kewarisannya, artinya ia berhak
mewaris dalam satu cara, tetapi tidak berhak mewaris dalam cara yang lain, maka
di sini wajib ditunda bagiannya sampai jelas status mafqud.
Alasan yang dapat dipergunakan untuk menetapkan
mafqudnya seseorang :
a. Tidak
ada kabar beritanya dan keluarga tidak tahu dimana keberadaannya, sudah
diusahakan mencari tahu dimana orang mafqud berada.
b. Menurut
aturan hukum islam, keberadaan kabar berita orang mafqud ditunggu antara 4-5
tahun.
c. Jika
lewat dari waktu tersebut, maka bisa mengajukan ke pa untuk menetapkan orang
mafqud tersebut mati secara hukmy (hukum).
d. Keluarga
sudah berusaha untuk mencari informasi keberadaannya serta bisa mengumumkannya
melalui media elektronik/cetak/pihak berwajib.
Dasar pertimbangan hakim untuk
mengabulkan permohonan penetapan bagi yang mafqud adalah :
a. Bukti-bukti
berupa keterangan dari keluarga, media cetak, elektronik, dan pihak berwajib
bahwa orang mafqud sudah diusahakan mencari keberadaannya.
b. Tenggang
waktu menunggu sudah sangat lama.
c. Ada
perbuatan hukum yang harus segera keluarga selesaikan, dan perbuatan hukum
tersebut menyangkut hak dan kewajiban orang mafqud serta keluarganya.
3 komentar:
Bagus sob makalahnya, saran saya agar lebih ditambah lagi makalah-makalahnya ya, oya ditempat saya juga menampilkan berbagai makalah, sobat boleh copas asal menampilkan link seperti saya ketika mencopy makalah orang
I wanted to thank you for this wonderful read!
! I certainly enjoyed every little bit of it.
I have got you book-marked to look at new stuff you post…
My site cardsharing servers cccam
Every weekend i used to go to see this web site, because
i wish for enjoyment, as this this site conations genuinely nice funny stuff too.
Also visit my webpage :: Webpage
Posting Komentar
“Komentarnya yang membangun, yaa”.