Jumat, 23 September 2011

Tugas Seminar dan kapita selekta administrasi


1.      Dalam suatu kegiatan diperlukan organisasi yang mengarahkan kegiatan tersebut atau SC. Jelaskan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan SC secara lengkap dan detail?

Jawab:
      Steering Committee (panitia pengarah) memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berkaitan dengan materi pokok kegiatan. Adapun pembagian tugas untuk masing-masing personalia panitia pengarah adalah sebagai berikut :
1.      Ketua Panitia Pengarah memiliki tugas
a.      Memimpin panitia pengarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan organisasi .
b.      Memimpin rapat-rapat kepanitiaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan organisasi.
c.       Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan.
d.      Mendelegasikan tugas yang berkaitan dengan tugas panitia pengarah kepada orang yang dianggap mampu.
2.      Sekretaris Panitia Pengarah memiliki tugas
a.       Membantuk Ketua panitia pengarah dalam melakasanakan tugasnya.
b.      Menyelesaikan segala sesuatu mengenai administrasi panitia pengarah.
c.       Memimpin dan bertanggungjawab atas kesekretarian panitia pengarah.
d.      Melaksanakan atau mengkoordinasikan pelaskanaan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
3.      Anggota Panitia Pengarah memiliki tugas
a.       Melaksanakan tugas yang berkaitan dengan kerja panitia pengarah.
b.      Menyelesaikan segala sesuatu mengenai tugas yang diemban oleh masingmasing anggota.
c.       Merumuskan materi pokok kegiatan sesuai dengan pembidangan kerja masingmasing personal.
d.      Melasanakan atau mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.

2.      Siapakah OC itu? Bagaimana tugas-tugas masing-masing? Pelaksanaan OC secara detail.

Jawab:
      Organizing Committee (panitia pelaksana) memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berkaitan dengan teknis operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. Adapun pembagian tugas untuk masing-masing personalia adalah sebagai berikut :
1.      Ketua Panitia memiliki tugas
a.       Memimpin panitia sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan organisasi.
b.      Mewakili panitia kedalam dan keluar organisasi sesuai dengan ketentuanketentuan dan kebijaksanan yang digariskan oleh pimpinan organisasi.
c.       Memelihara hubungan yang erat dengan lembaga yang relevan dengan tugas panitia.
d.      Memimpin rapat-rapat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan organisasi.
e.       Mengarahkan, membimbing, mengevaluasi dan mengawasi persiapan dan pelaksanaan kegiatan.
2.      Wakil Ketua Panitia memiliki tugas
a.       Mewakili ketua panitia apabila ketua panitia berhalangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh ketua panitia.
b.      Membantu ketua panitia dalam mengarahkan, membimbing dan mengawasi persiapan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan pembidangan tugas dan atau kebijaksanaan yang ditentukan.
c.       Melaksanakan atau mengkoordinasikan pelasakanaan tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
d.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh ketua panitia.
3.      Sekretaris Panitia memiliki tugas
a.       Membantu ketua panitia dan wakil ketua panitia dalam melaksanakan tugasnya.
b.      Menyelesaikan segala sesuatu mengenai administrasi kegiatan.
c.       Memimpin dan bertanggungjawab atas kesekretariatan kegiatan.
d.      Melaksanakan atau mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
4.      Wakil Sekretaris Panitia memiliki tugas
a.       Mewakili sekretais panitia apabila sekretaris panitia berhalangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan.
b.      Membantu sekretaris panitia dalam melaksanakan tugasnya.
c.       Melaksanakan atau mengkoordinasikan pelasakanaan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
d.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh sekretaris panitia.
5.      Bendahara Panitia memiliki tugas
a.       Membantu ketua panitia dan wakil ketua panitia dalam melaksanakan tugasnya.
b.      Memupuk dan mengembangkan sumber-sumber dana dan sarana-sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan kegaitan, sesuai dengan kebijaksanaan dan petunjuk pelaksanaan yang digariskan oleh ketua panitia.
c.       Mengadakan usaha-usaha lainnya yang sah untuk mengumpulkan dana yang dikoordinasikan bersama sekretaris panitia sesuai petunjuk pelaksanaan yang digariskan oleh ketua panitia.
d.      Menyusun rencana anggaran belanja dan pengelolaan dana.
e.       Mengawasi pemasukan dan penggunaan dana.
f.       Membuat pembukuan tentang segala sesuatu yang menyangkut pendanaan.
g.      Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
6.      Wakil Bendahara Panitia memiliki tugas
a.       Mewakili bendahara panitia apabila bendahara panitia berhalangan.
b.      Membantu bendahara panitia dalam melaksanakan tugasnya.
c.       Melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
d.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh bendahara panitia.
7.      Bidang-Bidang Kepanitia memiliki tugas umum
a.      Mengikuti perkembangan keadaan dibidangnya masing-masing secara terus menerus.
b.      Menyusus rencana kebijaksanaan dan rencana kegiatan dibidangnya masingmasing.
c.       Melaksanakan rencana kegiatan bidangnya masing-masing.
d.      Mengadakan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dengan bidang-bidang yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugasnya.
e.      Dalam melaksanakan tugasnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan bidang-bidang dilingkungan kepanitiaan.
f.        Memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada ketua panitia tentang langkah-langkah yang perlu diambil pada bidang-bidangnya masing-masing.
Bagian-bagian kepanitian ditentukan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program kerja umumnya dibagi atas bidang-bidang berikut ini :
1.      Bagian Dana/Keuangan
a.      Menyusun anggaran pembiayaan kegiatan.
b.      Mengupayakan dan mengelola dana.
c.       Merencanakan dan mengatur keluar masuknya berkas proposal pencarian dana.
d.      Membuat database instansi atau pihak yang akan dijadikan donatur atau sponsor.
e.      Mempersiapkan dan mengatur sarana pendukung dana usaha dalam upaya pencarian dana.
f.        Membuat usaha-usaha profit oriented untuk menambah kas panitia.
g.      Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
h.      Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
2.      Bagian Kesekretariatan
a.       Mengatur dan mempersiapkan pengadaan dan pengurusan kesekretariatan berikut sarana pendukungnya.
b.      Menyusun/membuat dan menginformasikan kegiatan kepada pihak yang berkepentingan.
c.       Mengkomunikasikan dan menginformasikan kegiatan kepada pihak yang berkepentingan .
d.      Mengatur dan mempersiapkan rapat kepanitiaan dan distribusi surat undangannya.
e.       Mengatur dan mempersiapkan pendaftaran peserta berikut sarana pendukungnya.
f.       Membuat dokumentasi jalannya kepanitiaan secara keseluruhan dan mengatur tertib administrasi.
g.      Mengatur dan mempersiapkan pendaftaran peserta berikut sarana pendukungnya.
h.      Mengurus surat-surat perizinan
i.        Mengirimkan surat-surat tembusannya ke pihak -pihak terkait.
j.        Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
k.       Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
3.      Bagian Acara
a.       Mengatur dan mempersiapkan penataan seluruh acara yang berkaitan dengan kegiatan.
b.      Membuat dokumentasi jalannya acara secara keseluruhan dan mengatur tertib dokumentasi.
c.       Membuat laporan dokumentasi.
d.      Mengatur dan mempersiapkan sarana-sarana yang berkaitan deangan acara.
e.       Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia .
f.       Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
4.      Bagian Keamanan
a.       Mengatur dan mepersiapkan penataan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan keamanan kegiatan.
b.      Mengatur dan mempersiapkan sarana-sarana yang berkaitan deangan keamanan kegiatan.
c.       Melakukan koordinasi kegiatan keamanan yang berkaitan deangan kegiatan.
d.      Menghimpun potensi tenaga pelaksana pengamanan kegiatan.
e.       Menjalin kerja sama dengan instansi terkait.
f.       Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
g.      Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
5.      Bagian Transportasi/Akomodasi
a.       Menyediakan dan menyiapkan sarana transportasi.
b.      Mengatur transportasi pihak-pihak diluar panitia seperti pembicara.
c.       Mengadakan hubungan / kontrak perjanjian dalam hal peminjaman/ penyewaan alat transportasi.
d.      Melakukan penataan atas fasilitas kegiatan.
e.       Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
f.       Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
6.      Bagian Perlengkapan
a.       Merencanakan dan mendata peralatan perlengkapan kegiatan yang dibutuhkan serta mengupayakan pengadaannya dengan sebelumnya mengadakan koordinasi dengan bidang lain terkait yang membutuhkan perlengkapan sarana.
b.      Mengadakan hubungan / kontrak perjanjian dalam hal peminjaman / penyewaan peralatan.
c.       Bertanggung jawab atas pemeliharaan/perawatan dan pengembalian peralatan perlengkapan kegiatan .
d.      Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan kegiatan.
e.       Melakukan tudas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
f.       Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.

3.      Cari dua perumusan tentang seminar diluar yang sudah ditulis dalam kuliah. Pendapat siapa? Sumber pendapat?

Jawab:
1.       Menurut Drs. Nasrul Effendy dalam buku Dasar-Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat.
            Seminar adalah suatu cara dimana sekelompok orang berkumpul untuk membahas suatu masalah dibawah bimbingan seorang ahli yang menguasai bidangnya.
Ciri-ciri:
a.       Memberikan kesempatan diskusi kepada para pesertanya
b.      Menstimulasi partisipasi anggota kelompok secara aktif

Keuntungan:
a.       Hasilnya dapat dimanfaatkan, karena hasilnya dilaporkan dalam bentuk tertulis
b.      Dapat mempelajari topic-topik secara mendalam
c.       Menyajikan bahan-bahan dan keterangan baru
d.      Memungkinkan terjadinya observasi bebas
Kerugian:
a.       Sulit untuk mendapatkan pemimpin seminar yang bermutu
b.      Memerlukan sukarelawan untuk menyiapkan bahan ceramah dan laporan
c.       Biasanya dilakukan di perguruan tinggi untuk keperluan-keperluan penelitian.

2.       Menurut J.S Kamdhi dalam buku Terampil Berargumentasi SMU 3.
            Seminar adalah bentuk komunikasi verbal bersifat ilmiah untuk membahas suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama dan mendesak dengan berpijak pada prasaran (uraian singkat mengenai suatu masalah dari sudut pandang tertentu) seta tanggapan-tanggapan dan diskusi sehingga terumuskan suatu pemecahan yang akurat.
            Seminar bukanlah untuk menetapkan suatu keputusan terhadap masalah yang dibicarakan. Seminar lebih terfokus pada pembahasan cara pemecahan masalah. Itu sebabnya, seminar identik dengan diskusi atau proses berpikir bersama untuk mencari solusi suatu permasalahan.

4.      Bagaimana cara mengkontruksi materi kapita selekta yang sesuai dengan Program Studi Pendidikan Administrasi Perkantoran? Berikan contohnya?


Jawab:
Cara mengkontruksi materi kapitas selekta yang sesusai dengan prodi pendidikan administrasi perkantoran seperti contoh studi kasus dibawah ini:
      “TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi diperkirakan 200 orang di mana 70 persen kasus narkoba, 28 persen terkait kasus pembunuhan dan dua persen kasus lainnya dikarenakan kebanyakan TKI tersebut secara illegal mencari pekerjaan diluar negeri”
Dalam studi kasus tersebut berkaitan dengan sub konsep admnisitrasi:
1.      Manajemen:
Karena dalam proses pengiriman TKI di luar negeri tidak mengikuti prosedur syarat menjadi seorang TKI antara lain:
a.       berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu) tahun
b.      sehat jasmani dan rohani;
c.       tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Dasar atau yang sederajat.
d.      Dll
2.      Organisasi:
a.       Dalam proses pengiriman tenaga kerja Indonesia masih mengalami penempatan TKI yang melalui badan penempatan illegal sehingga dalam koordinasi dengan pemerintah tidak ada.
b.      Pemerintah Indonesia harus menyelamatkan TKI yang terlibat dalam kasus-kasus hukum di negara lain dengan cara koordinasi pemerintah negara lain agar memberikan keringan sanksi kepada tenaga kerja Indonesia yang terlibat kasus hukum di luar negeri.
3.      Informasi dan komunikasi:
Informasi keadaan tenaga kerja di luar negeri masih kurang, karena banyak nasib TKI yang belum terekspos dalam media. Dan informasi dan komunikasi sangat diperlukan untuk para tenaga kerja Indonesia yang ingin keluar negeri.


0 komentar:

Posting Komentar

“Komentarnya yang membangun, yaa”.

 
KeluarJangan Lupa Klik Like Dan Follow ya!

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By Blogger Widgets

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...