Rabu, 11 Mei 2011

KURIKULUM SMK MUHAMMADIYAH 1 TEMPEL KOMPETENSI KEAHLIAN JURUSAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Proses pendidikan dalam kegiatan pembelajaran atau dalam kelas akan berjalan dengan lancar, kondusif, interaktif dan lain sebagainya apabila dilandasi oleh dasar kurikulum yang baik dan benar. Pendidikan bisa dijalankan dengan baik ketika kurikulum menjadi penyangga utama dalam proses belajar mengajar. Baik buruknya hasil pendidikan ditentukan oleh kurikulum, apakah mampu membangun kesadaran kritis terhadap peserta didik atau tidak. Dengan demikian kurikulum memegang peranan penting bagi keberhasilan sebuah pendidikan, bagi peserta didik. Prof. Dr. S. Nasution, M.A mengatakan bahwa masa depan bangsa terletak pada tangan kreatif generasi muda. Apapun yang akan dicapai di sekolah harus ditentukan oleh kurikuum sekolah. Oleh karena itu, barang siapa yang bisa menguasai kurikulum maka ia memegang peran penting dalam mengatur nasib bangsa dan negara ke depannya.
Pengertian dasar kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (BSNP, 2006). Kurikulum diartikan sebagai suatu dokumen atau rencana tertulis mengenai kualitas pendidikan yang harus dimiliki oleh peserta didik melalui suatu pengalaman belajar. Dokumen atau rencana tertulis tersebut berisikan pernyataan mengenai apa saja kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang mengikuti kurikulum tersebut. Kualitas yang dimaksud adalah mengandung makna bahwa kurikulum sebagai dokumen merencanakan kualitas hasil belajar yang harus dimiliki oleh peserta didik, kualitas proses pendidikan yang harus dipelajari oleh peserta didik, dan kualitas proses pendidika yang harus dialami peserta didik.
Dalam hal ini, kurikulum dibuat oleh pemerintah pusat secara sentralistik dan diberlakukan bagi seluruh anak bangsa di seluruh tanah air Indonesia. Karena kurikulum dibuat secara sentralistik, setiap satuan pendidikan diharuskan untuk melaksanakan dan mengimplementasikannya sesuai dengan pentunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh pemerintah pusat menyertai kurikulum tersebut. Dalam hal ini setiap sekolah tinggal menjabarkan kurikulum tersebut di sekolah masing-masing, dan biasanya yang banyak berkepentingan adalah guru. Tugas guru dalam kurikulum yang sentralistik ini adalah menjabarkan kurikulum yang dibuat oleh puskur (sekarang Badan Standar Nasional Pendidikal) ke dalam satuan pelajaran sesuai dengan mata pelajaran masing-masing.
KTSP merupakan sigkatan dari Kurikulun Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan karakteristik peserta didik. KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan sejalan dengan UU No 20 th 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU No. 20 tahun 2003 dan PP No. 19 tahun 2005. Penyusunan KTSP sangat diperlukan untuk mengakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non akademis, memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan iptek yang dilandasi iman dan takwa.
Berdasarkan uraian di atas, untuk lebih memahami dan mendalami tentang penerapan Kurikulum KTSP, maka kami mengadakan observasi langsung mengenai Kurikulum KTSP di SMK Muhammadiyah 1 Tempel, Yogyakarta.


B.     Fokus Penyelidikan
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka fokus penyelidikan yang akan diajukan adalah sebagai berikut:
Bagaimana perbedaan perbandingan antara kurikulum KTSP menurut pedoman yang telah dianjurkan oleh Pemerintah dengan kurikulum KTSP di SMK Muhammadiyah 1 Tempel?

C.    Tujuan Penyelidikan
Tujuan penyelidikan ini adalah untuk mengetahui perbedaan perbandingan  antara kurikulum KTSP menurut pedoman yang telah dianjurkan Pemerintah dengan kurikulum KTSP di SMK Muhammadiyah 1 Tempel.

D.    Manfaat Penyelidikan
1.      Bagi penyelidik
Hasil penyelidikan ini bermanfaat bagi penyusun untuk mengetahui perbedaan perbandingan kurikulum KTSP Pusat dengan kurikulum KTSP SMK Muhammadiyah 1 Tempel serta faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan kurikulum KTSP.
2.      Bagi mahasiswa
Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan masukan terhadap mahasiswa untuk lebih memperhatikan dan mendalami kembali kurikulum KTSP di SMK, apabila mahasiswa mengetahui secara mendalam mengenai kurikulum yang baik dan benar, maka penyelidikan ini dapat menjadi acuan kita sebagai calon guru untuk lebih memperhatikan dan mengembangkan kurikulum yang nantinya mempunyai peranan penting terhadap kemajuan bangsa.


BAB II
KAJIAN TEORI


Bab ini membahas kajian teori yang berisi tentang pengertian kurikulum, dasar pemikiran kurikulum, komponen kurikulum, KTSP, dan tujuan KTSP.

A.    Kurikulum
Prof. Dr. S. Nasution, M.A (2006) menjelaskan bahwa masa depan Bangsa terletak dalam tangan generasi muda. Mutu bangsa di kemudian hari bergantung pada pendidikan yang dikecap oleh anak-anak sekarang, terutama melalui pendidikan formal yang diterima di sekolah. Apa yang akan dicapai di sekolah, ditentukan oleh kurikulum sekolah itu. Jadi, barangsiapa yang menguasai kurikulum memegang nasib bangsa dan negara. Maka dapat dipahami bahwa kurikulum sebagai alat yang begitu vital bagi perkembangan bangsa dipegang oleh pemerintah suatu negara. Oleh sebab itu setiap guru merupakan kunci utama dalam pelaksanaan kurikulum, maka ia harus pula memahami seluk-beluk kurikulum.
Harold B. Albertycs dalam Reorganizing the High School Curriculum (1965) memandang kurikulum sebagai “all of the activities that are provided or students by the school”. Seperti halnya dengan definisi Saylor dan Alexander, kurikulum tidak terbatas pada mata pelajaran, akan tetapi juga meliputi kegiatan-kegiatan lain, di dalam dan luar kelas, yang berada di bawah tanggung jawab sekolah. Definisi melihat manfaat kegiatan dan pengalaman siswa di luar mata pelajaran tradisional.
Kurikulum adalah sesuatu yang direncanakan sebagai pegangan guna mencapai tujuan pendidikan. Apa yang direncanakan biasanya bersifat idea, suatu cita-cita tentang manusia atau warga negara yang akan dibentuk. Kurikulum ini lazim mengandung harapan-harapan yang sering berbunyi muluk-muluk. Apa yang dapat diwujudkan dalam kenyataan disebut kurikulum yang real. Karena tak segala sesuatu yang direncanakan dapat direalisasikan, maka terdapatlah kesenjangan antara idea dan real curriculum.
Ada sejumlah dasar pemikiran yang kemudian harus dijadikan pertimbangan supaya kurikulum menjadi sentral dan berjalan sebagaimana mestinya. Pertama, kurikulum hendaknya dirancang dengan sedemikian rapi, cerdas, dan akurat sehingga melahirkan relasi erat antarara mata pelajaran satu dengan yang lain. Kedua, kurikulum harus bersifat fleksibel dan bersifat kontekstual dengan kepentingan-kepentingan pendidikan di tingkat tertentu. Kata lain bisa dibuah metode selama tidak menyimpang dari tujuan dan kepetningan bersama yang sudah disepakati. Ketiga, kurikulum hendaknya disusun bersama oleh para guru dan sejumlah elemen lainnya yang mengutamakan kepentingan besama demi tujuan pendidikan. Keempat, kurikulum hendaknya mencakup segala pengalaman anak di bawah pimpinan sekolah. Dalam pandangan modern, kurikulum tidak hanya mengulas mata pelajaran yang diberikan dalam kelas, namun juga meliputi segala kegiatan yang mengandung unsur pendidikan. Kelima, kurikulum hendaknya berpusat pada persoalan-persoalan sosial dan pribadi yang bermakna bagi anak dalam kehidupan sehari-hari (Moh. Yamin, 2009).
Berbagai tafsiran tentang kurikulum dapat kita tinjau dari segi lain. Sehingga kita peroleh penggolongan sebagai berikut:
1.      Kurikulum dapat dilihat sebagai produk, yakni sebagai hasil karya para pengembang kurikulum, biasanya dalam suatu panitia. Hasilnya dituangkan dalam bentuk buku atau pedoman kurikulum, yang misalnya berisi sejumlah mata pelajaran yang harus diajarkan.
2.      Kurikulum dapat pula dipandang sebagai program, yakni alat yang dilakukan oleh sekolah untuk mencapai tujuannya. Ini dapat berupa mengajarkan berbagai mata pelajaran tetapi dapat juga meliputi segala kegiatan yang dianggap dapat mempengaruhi perkembangan siswa dmisalnya perkumpulan sekolah, pertandingan, pramuka, warung sekolah dll.
3.      Kurikulum dapat pula dipandang sebagai hal-hal yang diharapkan akan dipelajari siswa, yakni pengetahuan, sikap, keterampilan tertentu. Apa yang diharapkan akan dipalajari tidak selalu sama dengan apa yang benar-benar dipelajari.
4.      Kurikulum sebagai pengalaman siswa. Ketiga pandangan di atas berkenaan dengan perencanaan kurikulum sedangkan pandangan ini mengenai apa yang secara aktual menjadi kenyataan pada tiap siswa. Ada kemungkinan, bahwa apa yang diwujudkan pada diri anak berbeda dengan apa yang diharapkan menurut rencana.

Adanya berbagai tafsiran tentang kurikulum tak perlu merisaukan, karena justru dapat memberi dorongan untuk mengadakan inovasi mencari bentuk-bentuk kurikulum baru. Pandangan yang berbeda-beda itu memberi dinamika dalam pemikiran tentang kurikulum secara kontinu tanpa henti-hentinya.

B.     Komponen Kurikulum
Menurut Prof. Dr. S. Nasution, M.A (2006) komponen kurikulum adalah:
1.      Tujuan
2.      Bahan pelajaran
3.      Proses belajar mengajar
4.      Evaluasi atau penilaian

Keempat komponen itu saling berhubungan. Setiap komponen bertalian erat dengan ketiga komponen lainnya. Tujuan menentukan bahan apa yang akan dipelajari, bagaimana proses belajarnya dan apa yang harus dinilai. Demikian pula penilaian dapat mempengaruhi komponen lainnya. Pada saat dipentingkannya evaluasi dalam bentuk ujian, misalnya UMPTN maka timbul kecendurungan untuk menjadikan bahan ujian sebagai tujuan kurikulum, proses belajar mengajar cenderung mengutamakan latihan dan hafalan. Bila salah satu komponen berubah, misalnya ditonjolkannya tujuan yang baru atau proses belajar mengajar maka semua komponen lainnya turut mengalami perubahan. Kalau tujuannya jelas, maka bahan pelajaran, PBM, maupun evaluasi pun lebih jelas.

C.    KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Menurut Prof. Dr. H. Muhaimin, M.A. (2007) sejak th 2001, berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, telah diberlakukan otonomi daerah bidang pendidikan dan kebudayaan. Visi pokok dari otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan bermuara pada upaya pemberdayaan (empowering) terhadap masyarakat setempat untuk menentukan sendiri jenis dan muatan kurikulum, proses pembelajaran dan sistem penilaian hasil belajar, guru dan kepala sekolah, fasilitas dan sarana belajar untuk putra-putri mereka.
Otonomi penyelenggaraan pendidikan tersebut pada gilirannya berimplikasi kepada perubahan sistem manajemen pendidikan dari pola sentralisasi ke desentralisasi dalam pengelolaan pendidikan. Di antara otonomi yang lebih besar diberikan kepada kepala sekolah/madrasah adalah menyangkut pengembangan kurikulum, yang kemudian disebut dengan KTSP (Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan) yakni kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sedangkan pemerintah pusat hanya memberi rambu-rambu yang perlu dirujuk dalam pengembangan kurikulum yaitu: (1) UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional; (2) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; (3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi (SI) untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; (4) Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; (5) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun2006 tentang pelaksanaan dari kedua peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut dan; (6) Panduan dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, panduan umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapa dalam SI dan SKL. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh alternatif hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman paa Panduan Umum yang dikembangkan BSNP.
Dr. E. Mulyasa, M.Pd (2007) KTSP dikembangkan dengan memperhatikan standar kompetensi dan indikator kompetensi sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dai satuan pendidikan dan standar isi yang telah disahkan pemerintah, dengan penjelasan sebagai berikut. Standar kompetensi lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemmapuan lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sedangkan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

D.    Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
            Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3.      Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai. (Dr. E. Mulyasa, M.Pd., 2007)





BAB III
METODE PENYELIDIKAN


Bab ini membahas metoda penyelidikan yang digunakan, bahasan tersebut mencakup obyek penyelidikan, sumber data, teknik pengumpulan data dan teknis analis data.

A.    Obyek Penyelidikan
Obyek penyelidikan dilakukan di Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah 1 Tempel, Jalan Sanggrahan Margorejo Tempel Sleman Yogyakarta.

B.     Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penyelidikan ini adalah:
1.      Kurikulum KTSP Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah 1 Tempel.
2.      UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas dan PP No. 19 tahun 2005.
3.      Spektrum SMK Muhammadiyah 1 Tempel.

C.    Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini digunakan metode sesuai dengan data yang diperlukan, metode yang dimaksud adalah:
1.      Observasi
Dalam penyelidikan ini akan menggunakan metoda survey/observasi dengan mendatangi secara langsung sekolah (SMK) yang dijadikan sampel, kemudian bertanya langsung dengan responden (WAKA Kurikulum SMK Muh. 1 Tempel) mengenai kurikulum KTSP.
2.      Studi Pustaka
Studi ini dilakukan untuk memperoleh kajian teori yang berhubungan dengan masalah yang diselidiki, dasar-dasar teoritis ini diperoleh dari literatur-literatur, majalah-majalah ilmiah maupun tulisan-tulisan lainnya yang berhubungan dengan kurikulum KTSP di Sekolah Menengah Kejuruan.
3.      Laporan Sekolah
Pengumpulan data yang dilakukan penyusun dengan melihat, mencatat dan mencari data yang bersumber dari Kurikulum KTSP di SMK Muhammadiyah 1 Tempel.

D.    Teknik Analisis Data
Dalam penyelidikan ini digunakan analisis kualitatif. Dari tahap pertama yaitu observasi secara langsung di SMK Muhammadiyah 1 Tempel. Kemudian mengadakan interview atau wawancara langsung dengan Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum di SMK Muhammadiyah 1 Tempel. Mencari data-data yang diperlukan berkenaan dengan kurikulum KTSP yang diterapkan di SMK Muhammadiyah 1 Tempel.











BAB IV
PEMBAHASAN

Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi: (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. Tujuan Pendidikan Nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan suatu komponen penting dari sistem pendidikan yaitu kurikulum. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP minimal terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, sruktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. 
Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan meliputi jumlah mata pelajaran yang keluasan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan, salah satunya adalah Muatan Lokal. Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal dapat ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Ruang lingkup muatan lokal meliputi:
1.      Lingkup Keadaan dan Kebutuhan Daerah
Keadaan daerah adalah segala sesuatu yang terdapat di daerah tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi dan lingkungan sosial budaya.
Kebutuhan daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta potensi daerah yang bersangkutan.
2.      Lingkup Isi/Jenis Muatan Lokal, dapat berupa : bahasa daerah, bahasa Inggris, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adat istiadat dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan alam sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan.

Sekolah yang mampu mengembangkan SK dan KD beserta silabusnya dan RPP-nya dapat melaksanakan Mulok. Bila belum mampu, dapat melaksanakan Mulok berdasarkan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh sekolah atau dapat meminta bantuan kepada sekolah lain yang masih dalam satu daerah. Bila beberapa sekolah dalam satu daerah belum mampu mengembangkan SK dan KD Mulok, dapat meminta bantuan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di daerah setempat, atau meminta bantuan dari LPMP di propinsi.
Di SMK Muhammadiyah 1 Tempel, muatan lokal merupakan mata pelajaran untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan ciri khas dan potensi daerah. SMK Muhammadiyah 1 Tempel menetapkan Bahasa Jawa sebagai Muatan Lokal. Pada umumnya, muatan lokal yang terdapat di SMK berjumlah 2-3 mata pelajaran. Akan tetapi, SMK Muhammadiyah 1 Tempel hanya memiliki satu mata pelajaran muatan lokal, dengan alasan sebagai berikut:
1.      Kondisi sekolah
2.      Kondisi siswa
3.      Kondisi wilayah

Menurut Kemendiknas bahan kajian muatan lokal yang diajarkan harus bersifat utuh dalam arti mengacu kepada suatu tujuan pengajaran yang jelas dan member makna kepada peserta didik. Namun demikian bahan kajian muatan lokal tertentu tidak harus secara terus-menerus diajarkan mulai dari kelas 1 s.d VI atau dari kelas VII s.d IX, dan X s.d XII. Bahan kajian muatan lokal juga dapat disusun dan diajarkan hanya dalam jangka satu semester, dua semester atau satu tahun ajaran.
Sedangkan pelaksanaan muatan lokal di SMK Muhammadiyah 1 Tempel yaitu mata pelajaran Bahasa Jawa dilaksanakan dari kelas X – XI. Maka dari itu, pelajaran muatan lokal Bahasa Jawa di SMK Muhammadiyah 1 Tempel dilaksanakan dalam 4 (empat) semester berturut-turut. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan yang diberikan oleh Kemendiknas.
Adapun beberapa alasan muatan lokal mata pelajaran Bahasa Jawa di SMK Muhammadiyah 1 Tempel dilaksanakan dalam 4 (empat) semester:
1.      Agar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kemendiknas yang mewajibkan tiap sekolah harus memiliki muatan lokal yang sesuai dengan keadaan daerah.
2.      Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta, muatan lokal yang diwajibkan adalah pelajaran Bahasa Jawa.
3.      Untuk melestarikan kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya dalam bentuk Bahasa Jawa.
4.      Kondisi sekolah yang belum siap menambahkan muatan lokal yang lain, baik dari pihak pendidik maupun peserta didik.
5.      Dilakukan dalam 4 (empat) semester, karena kelas XII di SMK Muhammadiyah 1 Tempel lebih difokuskan untuk mempersiapkan Ujian Akhir Nasional dan mempersiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan dunia kerja.



BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Proses pendidikan dalam kegiatan pembelajaran atau dalam kelas akan bisa berjalan dengan lncar kondusif, interaktif dan lain sebgainya apabila dilandasi oleh dasar kurikulum yang baik dan benar. Pendidikan bisa dijalankan dengan baik ketikan kurikulum menjadi penyangga utama dalam proses belajaar mengajar.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP minimal terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, sruktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Muatan KTSP meliputi jumlah mata pelajaran yang keluasan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan, salah satunya adalah Muatan Lokal. Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.

B.     Saran

Adapun beberapa saran yang diajukan adalah sebagai berikut:
1.      Pihak SMK Muhammadiyah 1 Tempel diharapkan menyediakan soft file tentang Kurikulum SMK Muhammadiyah 1 Tempel.
2.      Penambahan muatan lokal pada SMK Muhammadiyah 1 Tempel, sehingga perkembangan pengetahuan perserta didik dapat bertambah luas
3.      Spektrum program keahlian administrasi perkantoran dicantumkan pada lampiran muatan kurikulum.


0 komentar:

Posting Komentar

“Komentarnya yang membangun, yaa”.

 
KeluarJangan Lupa Klik Like Dan Follow ya!

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By Blogger Widgets

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...